Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Geledah Rumah Bambang, Puspom TNI Sita Ribuan Dollar Amerika dan Singapura

Kompas.com - 30/12/2016, 19:04 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menyita uang senilai 80.000 dollar Singapura dan 15.000 dollar AS dari penggeledahan yang dilakukan di kediaman Direktur Data dan Informasi Bakamla RI, Laksamana Pertama Bambang Udoyo (BU).

Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan alat monitoring satelit di Bakamla.

Komandan Puspom TNI, Dodik Wijanarko, menjelaskan, pasca penangkapan Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi, pada Rabu (14/12/2016) lalu, Puspom TNI berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kemudian, Puspom TNI melakukan penyelidikan, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, dan melakukan penggeledahan ke rumah Bambang.

"Barang bukti yang kami dapat, uang dollar Singapura sebanyak 80 ribu, dan US dollar sebanyak 15 ribu," ujar Dodik Wijanarko, dalam konferensi pers, di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (30/12/2016).

Atas temuan ini, lanjut Dodik, Bambang ditetapkan sebagai tersangka oleh Puspom TNI karena diduga turut terlibat.

Penyelidikan kasus ini pun telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Namun, Dodik belum bisa menjelaskan lebih rinci terkait peran Bambang dalam kasus ini.

Dodik meminta waktu agar pihaknya bisa bekerja untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Jika ada pertanyaan, kata Dodik, sedianya agar disampaikan melalui Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI.

"Izinkan mulai hari ini saya bekerja, jangan diganggu, kalau mau diganggu ke Kapuspen TNI saja," kata dia.

Dodik menambahkan, Puspom TNI juga akan berkoordinasi dengan KPK.

Namun demikian, kedua lembaga ini akan berjalan pada masing-masing kewenangannya.

"Tapi yang jelas urusanmu ya urusanmu, urusanku ya urusanku. Kalau sipil ditangani KPK, kalau TNI itu urusan saya," ujarnya.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi, pada Rabu (14/12/2016) lalu.

Sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Eko Susilo Hadi sebagai pihak yang diduga menerima suap, Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah serta dua pegawai PT MTI yakni Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus sebagai pihak pemberi suap.

Tujuannya, agar PT MTI menjadi pemenang tender proyek yang melalui LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) tersebut.

Adapun nilai anggaran dalam seluruh proyek tersebut berjumlah Rp 400 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com