JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki pekerjaan rumah yang belum tuntas.
"Bawaslu punya pekerjaan rumah untuk memperbaiki penanganan pelanggaran pemilu. Pesan itu sudah disampaikan sejak pemilu 2014," kata Fadli dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Kamis (29/12/2016).
Fadli menuturkan, hal itu terlihat dari pengamatan terhadap mekanisme penanganan pelanggaran pemilu bersama empat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) pada pada pemilu 2014.
Saat itu, Perludem dan empat LBH di Aceh, Jakarta, Surabaya, dan Makasar menggagas paralegal pemilu.
Menurut Fadli, terdapat beberapa catatan penting yang perlu diperbaiki oleh Bawaslu. Bawaslu, lanjut dia, perlu menyederhanakan mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran pemilu.
"Ketersediaan beberapa kanal pelaporan yang memungkinkan masyarakat, pemantau pemilu dan peserta pemilu belum bisa dimaksimalkan," ucap Fadli.
Selain itu, Fadli menyebutkan bahwa Bawaslu perlu membuat keterbukaan informasi terkait data pelanggaran. Data itu, kata Fadli, sulit untuk diakses dan diketahui masyarakat.
Tak hanya itu, Fadli menilai bahwa saat masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran pemilu, perkembangan laporan masih belum maksimal dilakukan oleh Bawaslu.
"Untuk persiapan Pilkada 2017, persoalan itu masih belum mampu dituntaskan. Termasuk di RUU Pemilu, sama sekali belum melahirkan ide perbaikan penanganan pelanggaran pemilu," ujar Fadli.