Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Suap di Kebumen

Kompas.com - 29/12/2016, 20:39 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan suap untuk izin proyek Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Kebumen berupa pengadaan buku, alat-alat peraga, dan TIK senilai Rp 4,8 miliar.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, mereka adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kebumen Adi Pandoyo, dan seorang dari pihak swasta Basikun.

"KPK menetapkan lagi dua orang sebagai tersangka baru dalam kasus suap proyek Disdikpora Kebumen," ujar Febri di Gedung KPK, Kamis (29/12/2016).

Namun, Febri tidak menjelaskan lebih rinci mengenai Basikun.

Febri mengatakan, tersangka Adi Pandoyo bersama tersangka Sigit Widodo dan Yudhy Tri Hartanto menerima hadiah atau janji dari Basikun terkait pembahasan dan pengesahan anggaran proyek di Dinas Disdikpora dalam APBN perubahan 2016.

Atas perbuatannya, Adi Pandoyo disangkakan melangar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Sedangkan Basikun disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Febri.

Pada hari ini, keduanya menjalani pemeriksaan, dan langsung ditahan usai diperiksa.

Adi Pandoyo ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, sedangkan Basikun ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

Febri menjelaskan, cepatnya proses penahanan terhadap kedua tersangka karena memenuhi unsur-unsur untuk dilakukannya penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Penahanan bukan digantungkan pemanggilan sebagai tersangka atau saksi, tapi apakah (memenuhi unsur) pasal-pasal terkait penahanan di KUHAP," kata Febri.

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kebumen, Jawa Tengah, pada Sabtu (16/10/2016) lalu. Adi Pandoyo menjadi salah satu orang yang turut diamankan saat itu.

Selain itu, KPK juga mengamanka Yudhy Tri Hartanto, Sigit Widodo, Dian Lestari, Suhartono, serta Salim.

Dalam pemeriksaan, KPK kemudian menetapkan ?Yudhy dan Sigit sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek-proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pemkab Kebumen yang didanai dari APBD Perubahan 2016. Yudhy dan Sigit diduga menerima uang suap sebesar Rp 70 juta sebagai suap untuk proyek-proyek di Disdikpora Pemkab Kebumen senilai Rp 4,8 miliar.

Proyek-proyek itu antara lain pengadaan buku, alat peraga, dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Diduga, uang suap tersebut diberikan oleh Direktur Utama PT OSMA Group, Hartoyo melalui Salim.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga telah menetapkan Direktur Utama PT OSMA Group Hartoyo sebagai tersangka pada Jumat (21/10/2016).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com