JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi hingga kini belum memutus uji materi Pasal 70 (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur ketentuan cuti bagi calon petahana.
Uji materi ini diajukan oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta yang juga calon petahana, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengaku tak bisa memberikan alasan mengenai belum diputuskannya uji materi UU tersebut. Menurut dia, hal tersebut merupakan rahasia di tingkat hakim MK.
"Perkara itu tidak bisa saya ceritakan dan masih dalam proses pembahasan. Dan akan kami selesaikan," kata Arief di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/12/2016).
Arief meminta MK tidak diminta buru-buru memutus uji materi yang sudah didaftarkan Ahok sejak Agustus 2016 lalu itu.
Menurut dia, setiap pengujian UU memang variatif. Ada yang bisa diputus dalam waktu singkat, namun ada pula yang harus diputus dalam waktu cukup lama.
"Pengujian UU tidak ada batasan waktu. Semua perkara diharapkan mendengar semua pihak. Kami tidak bisa membatasi," ucap Arief.
"Ada satu persidangannya bisa makan waktu setengah tahun karena ada keterangan saksi ahli. Kami jangan dibatas-batasi untuk segera memutus dan sebagainya," kata dia.
(Baca juga: Ketua Komisi II Sebut Putusan MK terkait Cuti Petahana Tak Bisa Diterapkan di Pilkada 2017)
Arief menambahkan, selama MK belum memutuskan uji materi tersebut, pemohon wajib menaati UU yang berlaku selama ini.
Artinya, Ahok harus cuti selama kampanye untuk pemilihan gubernur DKI Jakarta 2017.
"Kalau belum diputuskan UU itu masih berlaku. Kalau sudah diputuskan maka kepastian hukum di situ dan akan sifatnya ke depan," kata Arief.