JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Kota Cimahi Ahmad Nuriana.
Pemangilan Ahmad terkait kasus dugaan korupsi dalam rencana proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II tahun 2017.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MIT (M Itoc Tochija)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (28/12/2016).
Selain Ahmad, KPK juga akan meminta keterangan dari sejumlah pegawai negeri sipil Pemkot Cimahi, Jawa Barat. Antara lain, Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Cimahi Ison Suhud, Asisten Perekonomian Setda Kota Cimahi Benny Bachtiar.
Kemudian, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemkot Cimahi Tata Wikanta dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkot Cimahi Tety Murti Wendani.
Mereka juga akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Itoc, yang merupakan suami dari Wali Kota nonaktif Cimahi, Atty Suharti.
Selain itu, KPK juga memeriksa Atty Suharti sebagai saksi untuk tersangka Hendriza Soleh Gunadi.
Atty dan Itoc diduga dijanjikan uang Rp 6 miliar oleh dua pengusaha, Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi.
(Baca: KPK Sebut Wali Kota Cimahi dan Suaminya Dijanjikan Rp 6 Miliar)
Namun, mereka diduga baru menerima pemberian sebesar Rp 500 juta.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, suap yang diterima Atty dan Itoc terkait proyek pembangunan tahap dua Pasar Atas Baru Cimahi. Proyek yang akan dimulai pada 2017 tersebut memiliki anggaran sebesar Rp 57 miliar.
(Baca: Suap Wali Kota Cimahi Terkait Proyek Pembangunan Pasar Senilai Rp 57 M)
Dalam operasi tangkap tangan, petugas KPK menemukan sebuah buku tabungan. Buku tabungan itu berisi catatan penarikan uang sebesar Rp 500 juta.
Menurut pengakuan kedua pengusaha, uang Rp 500 juta tersebut telah ditransfer kepada Atty dan Itoc.
Pemberian dilakukan setelah adanya kesepakatan bahwa kedua pengusaha akan menjadi perusahaan pelaksana pembangunan pasar.