Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jabatan Hakim MK Seumur Hidup Itu Mengerikan"

Kompas.com - 27/12/2016, 18:01 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan, jabatan hakim konstitusi yang menjadi seumur hidup akan memengaruhi kualitas putusan.

Ia menanggapi usulan perpanjangan jabatan hakim konstitusi menjadi seumur hidup.

Usulan tersebut bergulir menyusul adanya uji materi masa jabatan hakim yang dimohonkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Menurut saya, (jabatan hakim konstitusi) seumur hidup itu agak mengerikan," kata Feri, seusai diskusi di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016).

Menurut dia, para hakim konstitusi sebaiknya tidak memutus perkara-perkara yang berkaitan dengan mereka.

"Misalnya ada kewenangan apakah ini kewenangan MK berkaitan dengan pilkada atau tidak, apakah MK boleh menguji UU yang dibuat sebelum perubahan Undang-Undang Dasar. Itu boleh karena soal kewenangan," kata dia.

Putusan mengenai personal hakim seperti masa jabatan, gaji hakim, dan hal-hal personal lainnya juga dianggap tidak lazim dalam kajian-kajian yang berkaitan dengan putusan peradilan.

Jika MK mengabulkan uji materi itu, Feri menilai, idealnya berlaku untuk para hakim konstitusi pada jabatan berikutnya.

"Contoh, dulu ada (putusan terkait) DPR di Amerika yang membolehkan naik gaji mereka sendiri. Tapi berlaku untuk periode DPR berikutnya. Sehingga menghilangkan bias kepentingan pribadi. Nah MK harus meniru seperti itu," papar Feri.

Feri menilai, jabatan hakim konstitusi saat ini memang belum ideal, yaitu 5 tahun dan maksimal menjabat dua periode secara berturut-turut.

Masa jabatan 5 tahun, menurut dia, mendekatkan para hakim dengan kepentingan politik.

Seharusnya, jabatan hakim konstotusi lebih dari masa jabatan politik, misalnya 7 hingga 9 tahun.

"Tapi itu hanya sekali periode. Jadi mereka hanya sekali dipilih ya sudah selesai itu tidak bisa dipilih lagi," kata Feri.

Ia menegaskan, hakim konstitusi merupakan satu-satunya hakim yang memiliki sikap kenegarawanan. Mereka harus orang-orang khusus yang adil, baik, dipilih rakyat, bukan orang-orang "titipan" yang berafiliasi terhadap kelompok politik tertentu.

Oleh karena itu, menjadi sangat riskan jika nantinya jabatan hakim konstitusi berlaku seumur hidup.

"Sejauh ini lembaga-lembaga yang memilih hakim konstitusi acap kali menitipkan orang-orangnya. Jadi ini yang masalah. Presiden, Mahkamah Agung dan DPR. Tiga ini yang sering menitipkan figur-figur tertentu untuk bergerak di MK," ujar Feri.

"Meskipun ada beberapa figur (hakim) yang cukup independen, tapi konsekuensinya setelah 5 tahun mereka jarang dipilih lagi atau sebagian mengundurkan diri. Misal, Prof Mahfud MD," lanjut dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com