PONOROGO, KOMPAS.com - Tim Satuan Reserse dan Narkoba Polres Ponorogo membekuk dua pria penghuni kamar kos Yuvan di Jalan Sulawesi, Kelurahan Banyudono, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo.
Kedua pria berinisial WAR (46) dan SAR dibekuk polisi saat asyik mengisap sabu di kamarnya.
"Keduanya kami bekuk saat sementara mengisap sabu-sabu di kamar SAR. Keduanya tidak dapat mengelak karena polisi mendapati beberapa paket sabu di kantong celananya," ujar Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, Senin ( 26/12/2016).
Sudarmanto mengatakan, kedua pria berinisial WAR (46), warga Desa Sambungrejo, Kecamatan Merak Urak, Kabupaten Tuban, dan SAR (33), warga Desa Kaliwuluh, Kecamatan Kebakramat, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.
Warga setempat mencurigai aktivitas WAR dan SAR selama berada di dalam kos. Setelah anggota Satnarkoba Polres Ponorogo menyelidiki aktivitas keduanya, polisi lalu menangkapnya.
Saat menangkap kedua tersangka, polisi mendapati barang bukti sabu-sabu.
"Dari tangan tersangka WAR, polisi menyita satu bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 1,24 gram dan satu unit handphone merek Nokia," kata Sudarmanto.
Sedangkan dari tangan tersangka SAR, polisi menyita barang bukti empat paket plastik berisi sabu-sabu dengan total 0,98 gram.
Tak hanya itu, polisi juga menyita empat korek api gas, dua pipet kaca, lima sedotan, satu set alat pengisap bong, dan satu unit ponsel.
Sudarmanto menambahkan, kedua tersangka itu dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Mapolres Ponorogo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.