JAKARTA, KOMPAS.com - Operasi tangkap tangan terhadap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tapanuli Utara, Jamel Panjaitan, diduga terkait pemerasan yang dilakukan di lingkungan sekolah.
Selain Jamel, dua kepala sekolah menengah atas juga ikut ditangkap saat operasi tangkap tangan.
"Sejumlah uang yang pada saat itu ditemukan, diduga terkait dengan tindak pidana pemerasan," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis (22/12/2016).
Dalam operasi tangkap tangan, petugas KPK dan tim dari Polda Sumatera Utara menemukan uang Rp 235 juta, 100 dollar AS dan 200 yuan. Uang ditemukan di kediaman Jamel.
(Baca: Kepala Dinas Tapanuli Utara dan 2 Kepala Sekolah Ditangkap KPK)
Menurut Febri, penangkapan ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat. Setelah dipantau secara berkala, petugas KPK menduga kuat adanya tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan sekolah.
"Jika menggunakan perspektif pungutan-pungutan liar di pendidikan, ini akan sangat berisiko terhadap beban yang harus dibayar masyarakat," kata Febri.
Karena belum ditemukan keterlibatan penyelenggara negara yang menjadi kewenangan KPK, maka proses hukum selanjutnya akan dilaksanakan oleh Polda Sumatera Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.