JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Willem Rampangilei mengatakan, masa tanggap darurat di tiga wilayah terdampak gempa di Aceh, yakni Kabupaten Pidie Jaya, Pidie, dan Bireuen telah berakhir sejak 20 Desember 2016.
Saat ini, terhadap tiga wilayah tersebut telah ditetapkan status masa transisi darurat yang diberlakukan sejak 21 Desember 2016 hingga 20 Maret 2017.
"Kalau kita ngomong status ada tiga, yakni siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat yang akan berakhir pada 20 Maret 2017," ujar Willem, di BNPB, Jakarta Timur, Kamis (22/12/2016).
Pada masa transisi darurat ini, upaya yang dilakukan pemerintah adalah memaksimalkan pelayanan umum dan melakukan rehabilitasi rekonstruksi, termasuk rumah-rumah warga.
Secara administrasi, bupati wilayah setempat juga telah menyetujui dan mengeluarkan Surat Keputusan (SK).
"Sehingga kita bisa lakukan rehabilitasi rekonstruksi," kata dia.
Seiring dengan itu, guna menunjang pelayanan pendidikan, kesehatan, dan ibadah juga didirikan fasilitas darurat berupa tenda.
Tenda-tenda ini akan difungsikan seiring selesainya pembangunan fasilitas-fasilitas umum dan sosial dan bisa digunakan oleh warga.
"Insya Allah dalam enam bulan sekolah sudah bisa didirikan dan dibangun kembali dam dimanfaatkan. Begitu juga dengan rumah sakit dan tempat-tempat ibadah," kata dia.
Adapun target rehabilitasi semua pembangunan diselesaikan pada akhir 2017 atau selambatnya-lambatnya akhir 2018.
Ia menambahkan, data terakhir yang tercatat di BNPB, jumlah warga yang tewas mencapai 104 orang.
Penanganan gempa yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan pusat terkoordinir dengan baik.
Sebelumnya, gempa bumi berkekuatan 6,5 SR terjadi di Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh, pada Rabu, 7 Desember 2016, pukul 05.36 WIB.
Pusat gempa bumi terletak pada 5,25 LU dan 96,24 BT, tepatnya di darat pada jarak 106 km arah tenggara Kota Banda Aceh pada kedalaman 15 km.