KOMPAS.com – Mahkamah Konstitusi menjadi tempat bagi warga Negara untuk memperjuangkan hak konstitusinya.
Sepanjang 2016 ini, gedung yang terletak di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta Pusat, ini menjadi saksi kehadiran para buruh, kepala daerah, hingga menteri untuk beradu argumen atas pasal-pasal yang diuji.
Kompas.com merangkum, sedikitnya ada lima uji materi yang diajukan ke MK dan menuai polemik hingga menyita perhatian publik.
Ahok dan uji materi soal cuti saat kampanye
Pada 22 Agustus 2016. MK menggelar sidang perdana uji materi terkait cuti bagi petahana yang diajukan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sidang ini menyedot perhatian publik.
Uji materi ini diajukan menjelang dimulainya rangakaian pemilihan kepala daerah DKI Jakarta.
Ada yang beranggapan, gugatan ini diajukan Ahok agar dia bisa memanfaatkan jabatannya selama proses pilkada.
Ahok beralasan, ingin tetap bekerja dan mengawasi pembahasan Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) pada masa kampanye meskipun maju sebagai calon Gubernur DKI Jakarta.
Ketentuan Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada yang menyebutkan bahwa petahana wajib cuti selama masa kampanye atau sekitar empat bulan, yakni sejak 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017, dinilai Ahok merugikan hak konstitusionalnya.
Ia membandingkan Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada dengan UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden.
Disebutkan bahwa presiden yang kembali mengikuti pemilu tidak diharuskan cuti selama masa kampanye sehingga masa jabatannya tidak berkurang.
"Padahal prinsipnya, jabatan gubernur dan jabatan presiden adalah memerintah demi memajukan kesejahteraan umum sebagaimana dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945," kata Ahok dalam sidang uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di Gedung MK pada Rabu (31/8/2016).
Ahok juga menekankan bahwa kepala daerah adalah kepanjangan tangan dari presiden di DKI Jakarta.
Oleh karena itu, sudah selayaknya kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat melaksanakan tugasnya secara penuh di dalam masa lima tahun sejak dilantik.
Sidang uji materi ini terakhir kali digelar pada Rabu (19/10/2016), namun hingga saat ini MK belum menjadwalkan sidang pembacaan putusan.
Juru bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, saat ini masih dalam tahap pembahasan hakim di Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH),” ujar Fajar.
Gugatan Pasal Perzinaan, Perkosaan, dan Homoseksual
Uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP tentang perzinaan, perkosaan, dan homoseksual yang diajukan Guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Euis Sunarti bersama 11 orang akademisi lainnya tidak hanya menjadi perhatian publik dalam negeri, tetapi juga internasional.
Dalam permohonannya, Euis meminta agar makna perzinaan yang tertuang dalam Pasal 284 ayat 1 sampai 5 diperluas.
Ia menilai, kata “zina” dalam konstruksi pasal tersebut hanya terbatas bila salah satu pasangan atau kedua-duanya terikat dalam hubungan pernikahan.
Sedangkan hubungan badan yang dilakukan oleh pasangan yang tidak terikat pernikahan tidak diatur dalam pasal tersebut.
Kemudian terkait pasal 285, pemohon menilai, frasa “seorang wanita” menjadikan perkosaan diartikan hanya terjadi terhadap wanita.
Padahal, perkosaan bisa saja terjadi pula pada laki-laki.