Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2016: Uji Materi yang Menyita Perhatian Sepanjang Tahun Ini

Kompas.com - 22/12/2016, 07:36 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

KOMPAS.com – Mahkamah Konstitusi menjadi tempat bagi warga Negara untuk memperjuangkan hak konstitusinya.

Sepanjang 2016 ini, gedung yang terletak di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta Pusat, ini menjadi saksi kehadiran para buruh, kepala daerah, hingga menteri untuk beradu argumen atas pasal-pasal yang diuji.

Kompas.com merangkum, sedikitnya ada lima uji materi yang diajukan ke MK dan menuai polemik hingga menyita perhatian publik.

Ahok dan uji materi soal cuti saat kampanye

Pada 22 Agustus 2016. MK menggelar sidang perdana uji materi terkait cuti bagi petahana yang diajukan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Sidang ini menyedot perhatian publik.

Uji materi ini diajukan menjelang dimulainya rangakaian pemilihan kepala daerah DKI Jakarta.

Ada yang beranggapan, gugatan ini diajukan Ahok agar dia bisa memanfaatkan jabatannya selama proses pilkada.

Ahok beralasan, ingin tetap bekerja dan mengawasi pembahasan Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) pada masa kampanye meskipun maju sebagai calon Gubernur DKI Jakarta.

Ketentuan Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada yang menyebutkan bahwa petahana wajib cuti selama masa kampanye atau sekitar empat bulan, yakni sejak 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017, dinilai Ahok merugikan hak konstitusionalnya.

Ia membandingkan Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada dengan UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden.

Disebutkan bahwa presiden yang kembali mengikuti pemilu tidak diharuskan cuti selama masa kampanye sehingga masa jabatannya tidak berkurang.

"Padahal prinsipnya, jabatan gubernur dan jabatan presiden adalah memerintah demi memajukan kesejahteraan umum sebagaimana dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945," kata Ahok dalam sidang uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di Gedung MK pada Rabu (31/8/2016).

Ahok juga menekankan bahwa kepala daerah adalah kepanjangan tangan dari presiden di DKI Jakarta.

Oleh karena itu, sudah selayaknya kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat melaksanakan tugasnya secara penuh di dalam masa lima tahun sejak dilantik.

 Sidang uji materi ini terakhir kali digelar pada Rabu (19/10/2016), namun hingga saat ini MK belum menjadwalkan sidang pembacaan putusan.

Juru bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, saat ini masih dalam tahap pembahasan hakim di Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH),” ujar Fajar.

Gugatan Pasal Perzinaan, Perkosaan, dan Homoseksual

Uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP tentang perzinaan, perkosaan, dan homoseksual yang diajukan Guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Euis Sunarti bersama 11 orang akademisi lainnya tidak hanya menjadi perhatian publik dalam negeri, tetapi juga internasional.

Dalam permohonannya, Euis meminta agar makna perzinaan yang tertuang dalam Pasal 284 ayat 1 sampai 5 diperluas.

Ia menilai, kata “zina” dalam konstruksi pasal tersebut hanya terbatas bila salah satu pasangan atau kedua-duanya terikat dalam hubungan pernikahan.

Sedangkan hubungan badan yang dilakukan oleh pasangan yang tidak terikat pernikahan tidak diatur dalam pasal tersebut.

Kemudian terkait pasal 285, pemohon menilai, frasa “seorang wanita” menjadikan perkosaan diartikan hanya terjadi terhadap wanita.

Padahal, perkosaan bisa saja terjadi pula pada laki-laki.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com