Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari 43.000 Media "Online", Hanya 234 yang Sesuai Syarat UU Pers

Kompas.com - 21/12/2016, 19:02 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Media massa online di Indonesia kian menjamur dalam beberapa tahun terakhir. Namun, tidak semuanya memenuhi syarat.

Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengatakan, tidak sampai setengah dari media massa online yang ada di Tanah Air seperti yang disyaratkan oleh peraturan dan perundangan.

"Media yang ada jumlahnya sekitar 43.400, tetapi yang telah terdaftar di Dewan Pers hanya sekitar 234 media," ujar pria yang akrab disapa Stanley itu di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (21/12/2016).

"Sisanya itu media tempo. Tempo-tempo terbit, tempo-tempo tidak," kata dia sembari tertawa.

Kondisi ini menjadi sorotan. Sebab, Dewan Pers menilai kondisinya membahayakan bagi demokrasi dan kebebasan berpendapat.

Terlebih lagi, media massa yang dinilai abal-abal itu bekerja tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik. Parahnya lagi, tidak jarang media-media tersebut menjadi rujukan orang.

"Berita-berita di media itu dipercaya publik, di-capture dan di-share. Contohnya itu Posmetro.com, itu jelas isinya fitnah semua dan ada banyak lagi," kata Stanley.

Oleh sebab itu, Dewan Pers meminta masyarakat untuk teliti memilih bahan bacaan. Jangan sampai masyarakat terbawa oleh perspektif media massa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara etika dan hukum.

Dewan Pers pun akan memberikan "stempel" bagi media massa yang memenuhi syarat undang-undang. Kebijakan tersebut berlaku mulai Februari 2017 mendatang.

"Kami akan melakukan verifikasi. Perusahaan media yang terverifikasi akan diberikan logo. Semuanya, mulai dari online, cetak, dan radio," ujar Stanley.

(Baca: Mulai Tahun Depan, Media Massa Kredibel Akan "Distempel")

Bentuk logo bahwa media itu terverifikasi akan disesuaikan dengan jenis media massa. Misalnya, untuk media massa televisi, "stempel" akan dalam bentuk seperti running text.

Untuk media massa radio, "stempel" akan berupa suara. Adapun untuk media massa online, "stempel" akan berupa logo di laman utama media tersebut.

Kompas TV Eko Patrio Sebut Merasa Difitnah 7 Media Online
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com