JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional DPR Eko Hendro Purnomo alias Eko "Patrio" mengaku sebagai korban kejahatan siber.
Pengakuan tersebut terkait artikel yang memuat pernyataan Eko oleh tujuh media online.
"Saya korban dari kejahatan cyber. Korban media abal-abal," kata Eko di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (21/12/2016).
Eko menuturkan, kedatangannya ke Dewan Pers merupakan tindak lanjut dari klarifikasi ke Bareskrim pada Jumat (16/12/2016).
(Baca: Polisi Akan Tindak Lanjuti Laporan Eko "Patrio" soal Pemberitaan Pengalihan Isu)
Sebagai bahan klarifikasi, Eko diharuskan memiliki keterangan verifikasi tujuh situs dari Dewan Pers.
Berdasarkan hasil risetnya, Dewan Pers menyimpulkan bahwa tujuh situs yang menayangkan berita terkait Eko bukanlah media resmi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dewan Pers menyatakan tujuh situs tersebut itu bukan karya jurnalistik. "Saya serahkan ke kepolisian. Saya sudah maafkan, tinggal nanti disikapi kepolisian," ujar Eko.
(Baca: Dewan Pers: 7 Situs yang Memuat Pernyataan Eko "Patrio" Bukan Media Resmi)
Seperti diberitakan, tujuh situs memuat pernyataan Eko. Pernyataan yang ditulis itu adalah penangkapan teroris di Bekasi merupakan pengalihan isu.
Atas dasar itu, Bareskrim Polri memanggil Eko. Eko membantah mengeluarkan pernyataan itu. Ia juga melaporkan tujuh situs tersebut ke Bareskrim Polri.