JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo menyoroti kondisi hak rasa aman bagi seluruh warga negara di Indonesia.
Secara khusus, disoroti sikap aparat penegak hukum terhadap kelompok agama minoritas.
Kondisi tersebut dirangkum berdasarkan catatan pemberitaan media massa.
"Pertama, pemberitaan menunjukkan (aparat hukum) membiarkan penghalangan atau penyerangan orang untuk beribadah," ujar Stanley dalam acara di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2016).
Menurut Stanley, fakta pemberitaan seperti itu menyebabkan tingginya rasa tidak aman di Indonesia.
"Orang tidak boleh kebaktian di gedung, mereka itu akhirnya kebaktian di Istana," ujar Stanley.
Kedua, aparat penegak hukum seringkali terlambat bertindak. Setelah suatu kelompok masyarakat melarang, menyerang dan merusak kegiatan ibadah kelompok masyarakat lain, aparat baru bertindak.
Ketiga, pemberitaan bahkan juga masih menunjukkan adanya aparat penegak hukum yang terlibat dalam aksi pelarangan kegiatan ibadah tersebut.
"Keempat, (aparat penegak hukum) tidak melakukan penegakkan hukum secara laik kepada para penyerang," ujar Staley.
Terakhir, aparat penegak hukum juga mengabaikan keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Salah satunya seperti yang terjadi pada umat GKI Yasmin di Bogor, Jawa Barat.
Stanley berpendapat, atas kondisi itu, pemerintahan Joko Widodo - Jusuf Kalla harus terus mengupayakan menciptakan rasa aman bagi seluruh warganya, tanpa terkecuali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.