Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapat Baleg DPR Bahas Tiga Pasal Revisi UU MD3

Kompas.com - 21/12/2016, 13:07 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR bakal membahas revisi terbatas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dalam rapat harmonisasi, Rabu (21/12/2016) siang. 

Tiga pasal itu terkait mengenai penambahan pimpinan DPR, pimpinan MPR dan pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Harmonisasi pertama akan bahas substansi perubahan dan konteks aturan hukumnya. Karena ada beberapa UU yang akan kita rujuk," kata Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

(Baca: Golkar Ungkap Ada Kesepakatan Revisi UU MD3 Tak Kocok Ulang Pimpinan)

Rapat juga akan membahas persyaratan hukum revisi UU MD3. Baleg ingin memastikan bahwa revisi memenuhi persyaratan hukum dan tidak tumpang tindih dengan aturan lain.  

Rapat belum digelar lantaran masih menunggu jumlah anggota DPR yang menghadiri agar kuorum. DPR saat ini sudah memasuki masa reses dan sebagian anggota disebut sedang berada di luar Jakarta.

"Kami sedang mempelajari semuanya. Kalau memang hari ini kuorum, kami bahas substansi. Dari aturan dulu. Jangan sampai kami perancang UU, mau buat UU tapi kami menabrak UU lain," tutur Politisi Partai Golkar itu. Usulan perubahan terbatas UU MD3 pertama disuarakan PDI Perjuangan.

PDI-P sebagai partai pemenang pemilu merasa layak mendapatkan kursi pimpinan legislatif. Akhirnya, pada sidang paripurna penutupan masa sidang beberapa waktu lalu, telah disepakati revisi uU MD3 masuk ke daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017.

Kursi pimpinan DPR dan MPR yang kini berjumlah lima orang, akan ditambah menjadi enam orang. Kader PDI-P akan menempati tempat baru tersebut.

(Baca: Sekjen Golkar Sebut Revisi UU MD3 "Persekongkolan Nasional", tetapi...)

Selain mengenai penambahan pimpinan DPR dan MPR, berkembang pula usulan untuk menambah pimpinan MKD DPR. Usulan itu disuarakan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

PKS ingin kursi pimpinan MKD dikembalikan karena merasa telah "dikudeta". Selain itu, MKD merupakan satu-satunya alat kelengkapan dewan (AKD) yang terdiri dari empat orang pimpinan. Sedangkan AKD lainnya diisi oleh lima orang pimpinan.

Kompas TV Ketua MPR Setuju Revisi UU "Tambah Kursi Pimpinan"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com