JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Rabu (21/12/2016).
Para pejabat tersebut akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap sejumlah pejabat kementerian dan anggota Komisi V DPR.
"Para saksi akan diperiksa untuk tersangka SKS (So Kok Seng)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Sejumlah pejabat yang akan diperiksa, yakni Direktur Pembangunan Jalan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, Achmad Ghani Ghazaly Akhman. Kemudian, Direktur Jembatan Ditjen Bina Marga, Hedy Rahadian.
Selain itu, penyidik juga memanggil mantan Direktur Jalan Bebas Hambatan Perkotaan dan Fasilitasi Jalan Daerah Ditjen Bina Marga, Subagyo.
Para saksi akan diperiksa untuk tersangka So Kok Seng alias Aseng yang merupakan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa.
Aseng diduga memberikan uang kepada penyelenggara negara, agar mendapatkan pekerjaan dari proyek yang dianggarkan melalui dana aspirasi anggota DPR.
Dalam surat dakwaan terhadap pengusaha lainnya, yakni Abdul Khoir, Aseng ikut disebut bersama beberapa pengusaha lain, menyuap anggota Komisi V DPR.
Suap tersebut diberikan agar para pengusaha mendapatkan proyek pekerjaan pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara, di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Beberapa anggota DPR yang diduga menerima suap dari Aseng, Abdul Khoir dan pengusaha lainnya yakni, Damayanti Wisnu Putranti (PDI-P) dan Budi Supriyanto (Golkar).
Kemudian, kepada Andi Taufan Tiro (PAN) dan kepada Musa Zainuddin (PKB).
Selain itu, uang juga diberikan kepada Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku Amran HI Mustary.
Beberapa uang yang diserahkan kepada Amran diduga diberikan kepada sejumlah pejabat di Kementerian PUPR.