JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin mengatakan, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersifat tidak mengikat bagi seluruh umat.
Keberlakuan fatwa pada tataran kehidupan kembali kepada setiap individu umat Muslim masing-masing.
"Kembali berpulang kepada umat Muslim itu, apakah dia akan menaati fatwa itu," ujar Lukman di Kementerian Agama, Selasa (20/12/2016).
(Baca: Berkomunikasi soal Fatwa, Kapolri Akan Tempatkan Petugas Perantara di MUI)
Ia menjelaskan, fatwa merupakan pendapat hukum yang dikeluarkan seorang ahli di bidangnya terhadap persoalan yang ditanyakan pihak lain.
"Jadi, fatwa tidak bisa keluar begitu saja tanpa ada pihak yang meminta. Fatwa akan muncul ketika ada pihak lain yang meminta, yang bertanya terkait suatu persoalan hukum suatu perkara," kata Lukman.
Oleh karena itu, menurut Lukman, fatwa yang dikeluarkan MUI hanya bersifat mengikat bagi pihak yang meminta.
"Dalam artian, yang tidak meminta fatwa tidak terikat dengan isi fatwa itu," kata dia.
Ia juga mengingatkan, fatwa bukan putusan hukum yang sifatnya jelas mengikat siapa pun.
"Seperti pengadilan yang mengikat semua pihak, tidak hanya pihak yang beperkara, tetapi juga yang terkait dengan perkara itu meskipun tidak secara langsung berkaitan," kata dia.
(Baca: Wiranto Minta MUI Berkoordinasi dengan Pemerintah Sebelum Mengeluarkan Fatwa)
Namun, lebih jauh, lanjut Lukman, secara pribadi, dia meminta hal ini dipertanyakan juga kepada pihak-pihak yang lebih memiliki kapasitas, yakni kiai, ustaz, atau pemuka agama Islam lainnya.
"Akan lebih arif teman-teman media bertanya kepada ahlinya, kepada ulama terkait fatwa ini karena saya kan umara (pemimpin/penyelenggara pemerintah), bukan ulama. Ini pandangan saya pribadi sebagai Lukman Hakim," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.