JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pihak swasta terkait kasus dugaan suap di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
KPK akan meminta keterangan dari tersangka Muhammad Adami Okta perihal pengadaan satelit monitoring di Bakamla tahun anggaran 2016.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESH (Eko Susilo Hadi)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (20/12/2016).
Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Darmawansyah dan dua pegawainya, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus, diduga menyuap Eko Hadi Susilo yang merupakan Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla).
KPK menangkap tangan Eko Susilo seusai menerima duit dari Adami dan Hardy.
Dalam penangkapan itu ditemukan uang Rp 200 miliar dalam mata uang dollar AS dan dollar Singapura. Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, uang yang ditemukan petugas KPK tersebut diduga terkait pengadaan alat monitoring satelit di Bakamla.
Anggaran proyek senilai Rp 200 miliar itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.
Dalam kasus ini, Eko Susilo merupakan pelaksana tugas Sekretaris Utama Bakamla, yang diberikan kewenangan sebagai kuasa pengguna anggaran.
Saat ini, Eko Susilo dan tiga pengusaha tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Fahmi saat ini sedang berada di luar negeri.
KPK mengklaim mengetahui keberadaan Fahmi. Meski demikian, belum ada upaya pemangilan paksa.
KPK berharap Fahmi bersikap kooperatif untuk kembali ke Indonesia dan menjalani pemeriksaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.