JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, penundaan penahanan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, yang merupakan tersangka dugaan korupsi e-KTP, bagian dari strategi penyidikan.
"KPK masih melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap dua tersangka dan sampai saat ini sudah lebih sekitar 200 saksi yang kami periksa. Soal penahanan memang ada pertimbangan-pertimbangan untuk penahanan," kata Febri, saat ditemui di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/12/2016).
KPK, kata Febri, menaruh perhatian besar pada kasus e-KTP karena jumlah kerugian negara yang ditimbulkan sangat besar, yakni mencapa Rp 2 triliun.
Oleh karena itu, KPK terus mengembangkan penyidikan dan menerapkan berbagai strategi untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut, termasuk dengan menunda penahanan Irman.
"Jika hasil dari proses penyidikan ini ditemukan informasi lain yang cukup kuat dan solid maka bisa saja dikembangkan pada ruang lingkup perkara ataupun pihak pihak lain yang diduga terlibat," lanjut dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, sebagai tersangka. Irman diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP berbasis NIK tahun 2011-2012.
Irman diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Perbuatan dilakukan saat ia menjabat sebagai pelaksana tugas Dirjen Dukcapil dan Dirjen Dukcapil.
Irman disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.