JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto meminta organisasi masyarakat untuk menahan diri dan tidak melakukan sweeping terhadap atribut keagamaan di tempat-tempat umum.
"Sebuah ormas melakukan sweeping itu kan tidak dibenarkan oleh hukum," kata Wiranto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/12/2016) malam.
Wiranto mengatakan, jika ada pelanggaran, maka aparat keamanan yang berhak untuk melakukan penertiban, bukan ormas.
Terkait aksi Front Pembela Islam (FPI) yang melakukan sosialisasi fatwa Majelis Ulama Indonesia di Surabaya, Wiranto mengatakan bahwa pemerintah sedang mempelajarinya.
Pemerintah tidak ingin buru-buru menyimpulkan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk sweeping yang melanggar hukum.
"Sedang kami garap itu. Jadi, kami akan melakukan suatu penelitian mempelajari itu, dan apa pun memang, sebenarnya alasan apa pun tidak boleh (sweeping)," ujar Wiranto.
Sebelumnya, Kapolrestabes Surabaya Kombes M Iqbal ikut mengawal aksi FPI Jawa Timur ke mal-mal dan tempat perbelanjaan di Kota Pahlawan itu, Minggu (18/12/2016).
Iqbal menegaskan, aksi yang dilakukan FPI bukanlah sweeping.
Massa FPI menggelar pawai guna menyosialisasikan Fatwa MUI No 56/2016 tentang Hukum Penggunaan Atribut Keagamaan Non-Muslim di mal-mal dan pusat perbelanjaan, terutama atribut Natal.
Aksi FPI Jatim ini mendapat pengawalan ketat dari polisi.
Sedikitnya 200 polisi dari Satbara, Dalmas, dan Brimob Polda Jatim diterjunkan mengawal aksi tersebut.
Massa FPI ini hanya melakukan sosialisasi di depan mal dan pusat perbelanjaan.
Sementara itu, perwakilan yang bertemu dengan pihak manajemen mal dibatasi hanya lima orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.