JAKARTA, KOMPAS.com - Panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Santoso, tidak terima dirinya disebut terus-menerus menagih uang suap kepada pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah.
Hal itu dikatakan Santoso menanggapi keterangan yang diberikan Raoul saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/12/2016).
Santoso didakwa menerima suap sebesar 28.000 dollar Singapura dari Raoul, guna pengurusan perkara hukum.
"Katanya saya selalu menagih, padahal saya tidak pernah menagih. Yang jadi pertanyaan, siapa yang menagih, apa Yani yang menagih pada Raoul?" kata Santoso.
Dalam persidangan, Raoul mengatakan bahwa ia merasa kesal dengan Muhammad Santoso. Ia merasa ditipu oleh Santoso yang mengaku dapat membantu memenangkan perkara yang sedang ditangani di pengadilan.
(Baca juga: Kata-kata Panitera PN Jakpus Yakinkan Pengacara untuk Menyuap Hakim)
Selain itu, ia merasa kesal karena Santoso terus-menerus menagih uang suap yang telah disepakati.
"Dia tagih terus supaya saya menang, tapi ternyata saya tidak menang. Saya ditagih seperti punya utang, makanya saya anggap saja pemberian itu bantuan untuk kebutuhan dia saja," kata Raoul.
Menanggapi bantahan Santoso, Raoul mengatakan, stafnya yang bernama Ahmad Yani mendesak agar uang segera diberikan, karena Santoso yang terus-menerus menagih.
Menurut Raoul, semua bermula saat ia bertemu Santoso di PN Jakarta Pusat. Saat itu, ia sedang menangani perkara gugatan perdata antara PT Mitra Maju Sukses (MMS) melawan PT Kapuas Tunggal Persada (KTP), Wiryo Triyono dan Carey Ticoalu.
Dalam perkara tersebut, Raoul mewakili PT KTP dan dua tergugat lainnya.
Kepada Santoso, Raoul menyampaikan keluhan terkait perkara yang sedang ia tangani. Setelah itu, Santoso menawarkan pengurusan perkara agar Raoul dan kliennya dimenangkan.
Keduanya kemudian menyepakati pemberian uang 25.000 dollar Singapura untuk hakim dan 3.000 dollar Singapura untuk Santoso.
Penyerahan uang kepada Santoso dilakukan melalui staf Raoul bernama Ahmad Yani. Tak lama setelah uang 28.000 dollar Singapura diberikan, petugas KPK menangkap Ahmad Yani dan Santoso.