Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TNI AU: "Upgrading Skill" Penerbang TNI AU di Wamena Dihentikan Sementara

Kompas.com - 18/12/2016, 17:54 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Staf TNI AU Marsekal Madya TNI Hadiyan Sumintaatmadja mengatakan, kegiatan pelatihan peningkatan keahlian penerbang dari kopilot menjadi kapten pilot yang sedianya dilakukan di Wamena, Papua dihentikan sementara.

Hal ini sehubungan dengan jatuhnya pesawat Hercules jenis C 130 A-1334 milik TNI AU di Timika-Wamena, di Papua, Minggu (18/12/2016) pagi.

"Sementara ini akan dihentikan penerbangan ke Wamena, penerbangan sifatnya penaikan kualifikasi dari co-pilot," ujar Hadiyan dalam konfrensi pers di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Minggu siang.

Hadiyan belum bisa memastikan sampai kapan kegiatan upgrading skill para penerbang itu akan dihentikan.

Saat ini, kata Hadiyan, yang akan dilakukan adalah melakukan investigasi terkait penyebab jatuhnya pesawat tersebut.

Kemudian, dilakukan evaluasi internal bersamaan dengan penyampaian rekomendasi-rekomendasi berdasarkan hasil investigasi.

Setelah itu semua dilakukan, maka baru bisa ditentukan kelanjutan kegiatan peningkatan skill dari co-pilot menjadi kapten pilot tersebut.

"Ketika tim sudah menemukan data, fakta, menganalisa dan mencapai kesimpulan, kami akan putuskan penyebanya adalah ini. Setelah keputusan, kami buat rekomendasi, setelah itu baru kemudian melanjutkan pelatihannya," kata dia.

Sebelumnya, pesawat Hercules mengalami kecelakaan sekitar pukul 06.05 WIT. Pesawat yang diawaki pilot Mayor (Pnb) Marlon tersebut berangkat dari Timika tujuan Wamena.

Pesawat naas itu berangkat dari Timika pada pukul 05.35 WIT, dengan rencana tiba di Wamena pada pukul 06.13 WIT.

Pesawat tersebut mengangkut 12 kru dan satu orang penumpang, yakni personel TNI bernama Kapten Rino.

Sebanyak 12 kru pesawat yang tewas itu rencananya akan dibawa ke Lanud Abdulrachman Saleh, Malang untuk upacara penghormatan terakhir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com