JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Utama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Hermono mengakui adanya ego sektoral antar lembaga pemerintah dalam membahas revisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri.
Ego sektoral terjadi antara tiga instansi pemerintah yang membahas RUU ini, yakni BNP2TKI, Kementerian Tenaga Kerja, dan Kementerian Luar Negeri.
"Dalam setiap pembahasan UU yang melibatkan tiap instansi, pasti ada kepentingan masing-masing," kata Hermono dalam diskusi di Jakarta, Minggu (18/12/2016).
Hermono mencontohkan, Kemenlu ingin agar definisi perlindungan yang diatur dalam Undang-undang ini tidak hanya melindungi buruh migran yang legal, tetapi juga ilegal.
Sementara BNP2TKI dan Kemenaker sendiri masih belum sepakat terhadap pembagian kewenangan. Padahal, lanjut dia, sudah ada isnstruksi Presiden bahwa Kemenaker hanya menangani tiga hal, yakni kebijakan pekerja migran secara umum, membuka dan menutup negara penempatan, dan pembuatan MOU dengan negara penempatan.
"Inilah kenapa pemerintah lama sekali dalam pembahasan RUU. Karena ini dagang sapi juga, jangan harap kita bisa menghasilkan UU yang terbaik untuk TKI kalau seperti ini," ucap Hermono.
RUU PPILN sudah dibahas sejak DPR periode 2009-2014. Namun hingga akhir periode, pembahasan tidak pernah selesai.
Di awal periode 2014-2019, RUU ini kembali dibahas dan berganti nama menjadi RUU Perlindungan Buruh Migran Indonesia (PBMI).
Sebelumnya, dalam acara diskusi yang sama, Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago menyalahkan pemerintah yang tak bisa berkoordinasi dengan baik atas lambatnya revisi ini.
Sementara, Koordinator Program solidaritas Perempuan Nisaa Yura menilai negara telah gagal dan membiarkan perempuan buruh migran mengalami kekerasan selama bertahun-tahun karena revisi tak kunjung usai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.