Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilarang Masuk DPR Saat Aksi 2 Desember, Komisi III Desak Kapolda Metro Minta Maaf

Kompas.com - 16/12/2016, 21:29 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR mendesak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan meminta maaf.

Hal itu terkait pelarangan anggota Dewan masuk ke dalam Kompleks Parlemen pada 2 Desember 2016 lalu, saat berlangsung aksi Bela Islam.

"Mendesak Kapolda Metro mintaa maaf kepada DPR RI atas pernyataan yang merendahkan institusi DPR sebagai lembaga tinggi negara," ujar Anggota Komisi III Muhammad Syafii, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/12/2016).

"Padahal DPR RI telah berperan aktif membantu Polri melaksanakan tugas pokok dan kewenangannya dalam melakukan pengamanan atas unjuk rasa yang terjadi," lanjut dia.

Pernyataan itu diungkapkan Syafii, bersama sejumlah anggota Komisi III yaitu Arsul Sani, Masinton Pasaribu, dan Dossy Iskandar dalam sebuah konferensi pers.

Poin-poin yang disampaikan merupakan hasil rapat internal komisi yang dilakukan Jumat siang.

Pelarangan tersebut, kata Syafii, dimuat dalam Majalah Tempo edisi Senin (16/12/2016).

Komisi menilai pelarangan itu adalah hal yang luar biasa. DPR sebagai lembaga tinggi negara memiliki protokoler sendiri.

"Anggota DPR dilarang masuk ke Gedung DPR, ini sesuatu yang menciderai penegakan hukum di negeri kita," kata dia.

Sementara itu, Masinton Pasaribu menuturkan, larangan itu berlebihan karena status keamanaan pada saat itu normal. 

"Kecuali kalau darurat sipil. Status keamanan pada saat itu normal. Hanya eskalasinya yang mengalami peningkatan," ujar Masinton.

Usai masa reses, Komisi III berencana memanggil Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk mempertanyakan sejumlah hal, termasuk beberapa pernyataan pihak Kepolsian yang dianggap berlebihan.

Selain soal pelarangan anggota Dewan masuk ke Gedung DPR, Komisi III juga akan mempertanyakan mengenai pemanggilan Anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio oleh Bareskrim Polri.

Pemanggilan Eko terkait pemberitaan media online. Dalam berita itu, Eko menyebut pengungkapan bom Bekasi pada Sabtu (10/12/2016) merupakan pengalihan isu kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Masinton menilai, berkaitan dengan pemanggilan itu, pemahaman polisi terhadap tugas pokok dan fungsi DPR rendah.

Sebab, pemanggilan terhadap anggota DPR bisa dilakukan jika berkaitan dengan adanya tindak pidana khusus, seperti korupsi, narkotika dan terorisme.

Selain itu, perlu persetujuan presiden.

"Seharusnya yang dilakukan Polri adalah mendatangi DPR, dalam hal ini MKD untuk meminta klarifikasi terhadap Saudara Eko bukan tiba-tiba memberi undangan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com