Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal "Makar" dan Amandemen, MPR Tak Mau Bekerja Berdasarkan Tekanan

Kompas.com - 16/12/2016, 05:00 WIB
Bayu Galih

Penulis

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Ma'ruf Cahyono mengatakan, pada dasarnya MPR mendengarkan semua aspirasi masyarakat mengenai Undang-Undang Dasar 1945.
 
MPR juga menerima aspirasi sejumlah pihak yang menginginkan kembali ke naskah asli UUD 1945.
 
Namun, menurut Ma'ruf, MPR memiliki aturan hukum dan mekanisme yang harus ditaati sebelum mengubah atau melakukan amandemen UUD 1945.
 
"Semua ada aturannya. Jadi yang penting yuridis konstitusional. Kalau soal pikiran yang berkembang, itu kan pendapat-pendapat saja. Jadi jalannya panjang," kata Ma'ruf, seusai diskusi bersama wartawan, di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, Kamis (15/12/2016).
 
Ma'ruf menjelaskan, semua aspirasi masyarakat yang masuk tak langsung ditindaklanjuti oleh MPR.
 
Tahap awal yang akan dilakukan adalah melakukan kajian bersama sejumlah pihak, baik kalangan akademisi, ahli hukum, juga internal MPR, termasuk DPR dan DPD sebagai unsur anggota MPR.
 
"Sehingga bisa menjadi bahan materi yang bisa dimintakan persetujuan oleh para anggota MPR, apakah setuju dengan konsep ini," ujar dia.
 
Mengenai usulan kembali ke UUD 1945 yang asli sebelum diamandemen, menurut Ma'ruf, aturan amandeman atau perubahan UUD 1945 juga sudah diatur dalam Pasal 37 UUD 1945.
 
Soal makar
 
Polri sebelumnya mengungkap adanya rencana makar dengan upaya pengerahan massa untuk menduduki gedung parlemen.
 
Dalam rencana itu, massa akan mendesak MPR melakukan Sidang Istimewa untuk mencabut mandat Presiden Joko Widodo.
 
Lalu apakah MPR akan memenuhi permintaan massa berdasarkan tekanan massa, termasuk jika massa menguasai gedung MPR?
 
Ma'ruf menegaskan bahwa MPR tidak akan melakukan suatu hal yang melanggar konstitusi.
 
"Enggak-lah, saya kira sudah berdasarkan mekanisme hukum kok. Pas 1 ayat 3 jelas kok, Indonesia adalah negara hukum," kata Ma'ruf.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com