Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemberi Informasi Layanan KB dan HIV Terancam Dipidana

Kompas.com - 15/12/2016, 18:49 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti senior Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara menilai, pembahasan Pasal 481 dan Pasal 483 di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, justru membahayakan masyarakat yang selama ini aktif berkampanye tentang masalah kesehatan reproduksi.

Sebab, keberadaan pasal itu mengancam mereka yang menyampaikan informasi terkait layanan KB dan bahaya HIV.

(Baca: Revisi KUHP Dinilai Belum Beri Perlindungan kepada Anak Terkait Prostitusi)

“Kalau ini dimasukkan, akibatnya sangat serius. Karena berarti temen-temen yang bergerak di kesehatan reproduksi ini bisa kena karena rumusannya dibatasi. Orang yang telah disertivikasi oleh negara (hanya lah) yang bisa kampanye kesehatan reproduksi,” kata Anggara dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (15/12/2016).

Dalam penjelasan Pasal 481 dinyatakan, bahwa barang siapa yang secara terang-terangan menawarkan dan menunjukkan alat pencegah kehamilan (kontrasepsi), maka pihak tersebut dapat dipidana.

Sementara, mereka yang berhak memberikan informasi diatur di dalam Pasal 483, yaitu petugas yang berwenang.

“Artinya, masyarakat sipil atau pihak yang bergerak di bidang penyuluhan kesehatan reproduksi tidak diberikan hak sebagaimana pengaturan Pasal 481 R KUHP,” ujarnya.

Pembahasan kedua pasal itu, menurut dia, bertentangan dengan upaya berbagai pihak baik itu pemerintah, swasta maupun masyarakat sipil dalam menjalankan program Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi.

Terutama, dalam upaya untuk menurunkan angka kematian ibu dan anak, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

(Baca: Rawan Penyalahgunaan Wewenang, Pasal Makar dalam KUHP Perlu Direvisi)

Lebih jauh, ia menilai, penerapan kedua pasal itu dapat berimplikasi lebih luas. Tak hanya mengkriminalisasi masyarakat sipil, tetapi juga biaya penegakkan atas kasus itu sendiri.

“Biaya akan semakin tinggi, dan lapas semakin crowded, ini tidak didukung pemerintah. Ke depan, seberapa banyak anggaran negara akan dihabiskan unutk anggaran penegakkan hukum dan pembangunan lapas dan rutan baru,” kata dia.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com