Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disahkan Baleg, Revisi UU MD3 Akan Dibawa ke Paripurna

Kompas.com - 14/12/2016, 18:01 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi terbatas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (RUU MD3) telah disepakati untuk dibawa ke sidang paripurna.

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR, Rabu (14/12/2016) sore.

"Rancangan Undang-undang tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah masuk dalam Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2016," kata Wakil Ketua Baleg Dossy Iskandar, Rabu.

Hasil tersebut juga telah disepakati seluruh perwakilan fraksi di Baleg, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan perwakilan DPD RI.

Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo mengatakan, Baleg telah mengirimkan surat kepada Pimpinan DPR untuk menindaklanjuti keputusan ini.

Setelah rapat pimpinan DPR, maka akan dibawa ke rapat Badan Musyawarah untuk kemudian dibawa ke sidang paripurna.

Selanjutnya, paripurna akan mengesahkan pembahasan revisi ini.

"Apakah dibentuk Pansus, Panja melalui Komisi tertentu atau Baleg itu tergantung Bamus. Tapi kalau menurut hemat saya, hanya 1-2 pasal ya kanalisasi saja di sini (Baleg) selesai," ujar Firman.

Selain menetapkan RUU MD3 masuk Prolegnas Prioritas 2016, raker Baleg juga menyepakati 12 RUU masuk Prolegnas RUU Tahun 2015-2018, dan 50 RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2017.

Awalnya, hanya 49 RUU yang masuk daftar Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2017.

Jika RUU MD3 tak bisa disahkan pada masa sidang ini, maka akan dibahas pada tahun depan sehingga daftar Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2017 akan menjadi 50 RUU.

Adapun masa sidang ini akan berakhir Kamis (15/12/2016) besok.

Meski waktunya sempit, Firman menganggap hal tersebut mungkin terjadi.

"Bisa, kalau memang dianggap revisi UU yang diusulkan tadi disepakati teman-teman Baleg serta dianggap urgent dan penting," ujar Politisi Partai Golkar itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com