JAKARTA, KOMPAS.com - Uang suap sebesar 28.000 dollar Singapura yang disiapkan untuk hakim dan panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, disebut dengan istilah "kilo" dan "undian".
Istilah itu dipakai untuk menyamarkan uang suap yang akan diserahkan.
Hal tersebut diakui oleh Ahmad Yani, staf pada Kantor Pengacara Wiranatakusumah Legal and Consultant.
Ahmad Yani dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa panitera PN Jakarta Pusat, Muhammad Santoso, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/12/2016).
"Kata-kata itu inisiatif saya sendiri," ujar Ahmad Yani kepada Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ahmad Yani ditangkap petugas KPK setelah menyerahkan uang 28.000 dollar Singapura kepada panitera PN Jakarta Pusat, Muhammad Santoso.
Sebelum terjadi penyerahan uang, Ahmad Yani beberapa kali berkomunikasi dengan mengirimkan pesan singkat kepada Santoso.
Di dalam persidangan, Jaksa KPK membuka isi pesan singkat Yani dan Santoso. Dalam salah satu pesan, Yani memberi tahu bahwa uang yang akan diberikan kepada hakim telah disiapkan.
"Undian sudah disiapkan setipis mungkin. 25 kilo untuk hakim, 3 kilo untuk bos," demikian isi dalam salah satu pesan singkat Yani kepada Santoso.
Menurut Yani, undian yang tipis memaksudkan bahwa uang yang akan diberikan telah disiapkan, dan dalam bentuk dollar Singapura.
Sementara, istilah kilo memaksudkan, 25.000 dollar Singapura untuk hakim, dan 3.000 dollar Singapura untuk Santoso.