JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Kasus ini diduga melibatkan sejumlah petinggi Kementerian PUPR dan anggota Komisi V DPR.
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Staf Biro Perencanaan Kementerian PUPR Faisol Zuhri, pihak swasta Imran S Djumadil, dan Paroli.
"Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi atas tersangka SKS (So Kok Seng)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (13/12/2016).
Selain itu, KPK juga menjadwalkan memeriksa beberapa pihak swasta yang akan dimintai keterangan sebagai saksi atas tersangka anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro. Di antaranya, Hengky Polisar dan Rudi Firmansyah.
(Baca juga: KPK Panggil 22 Pejabat Kementerian PUPR Terkait Kasus Suap di Komisi V DPR)
So Kok Seng alias Aseng merupakan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa. Aseng diduga memberikan uang kepada penyelenggara negara, agar mendapatkan pekerjaan dari proyek yang dianggarkan melalui dana aspirasi anggota DPR.
Dalam surat dakwaan terhadap pengusaha lainnya, yakni Abdul Khoir, Aseng disebut bersama beberapa pengusaha lain, menyuap anggota Komisi V DPR.
(Baca juga: Kasus Suap di Komisi V DPR, KPK Tetapkan Pengusaha sebagai Tersangka)
Suap tersebut diduga diberikan agar para pengusaha mendapatkan proyek pekerjaan pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara, di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Beberapa anggota DPR yang diduga menerima suap dari Aseng, Abdul Khoir dan pengusaha lainnya adalah Damayanti Wisnu Putranti (PDI-P) dan Budi Supriyanto (Golkar).
Kemudian, kepada Andi Taufan Tiro (PAN) dan kepada Musa Zainuddin (PKB). Selain itu, uang juga diberikan kepada Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku Amran HI Mustary.