JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Setya Novanto menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (13/12/2016).
Novanto akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Mengenakan batik coklat Novanto tiba di KPK pukul 08.04 WIB. Namun, Ketua Umum Partai Golkar ini bungkam saat ditanya wartawan dan lebih memilih segera masuk ke lobi Gedung KPK.
Di KPK, Novanto ditemani sejumlah pengurus pusat Partai Golkar, seperti Sekretaris Jenderal Idrus Marham, Ketua DPP Rudy Alfonso, dan Ketua DPPNurul Arifin.
(Baca: Diperiksa KPK, Setya Novanto Tak Hadiri Rapat Paripurna)
Idrus mengatakan, kehadiran Novanto memberikan contoh kepada masyarakat untuk menghadiri setiap panggilan oleh penegak hukum.
"Pak Novanto juga berkepentingan untuk cepat klarifikasi berbagai isu," kata Idrus di gedung KPK, Selasa (13/12/2016).
Juru bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya mengatakan penyidik akan mengklarifikasi sejumlah informasi untuk memperdalam penyidikan dalam kasus KTP elektronik.
Sejak beberapa waktu lalu, sejumlah anggota DPR dikonfirmasi oleh penyidik KPK seputar dugaan kerugian negara dalam pengadaan KTP elektronik yang mencapai Rp 2 triliun.
Para anggota DPR tersebut ditanyakan seputar proses penetapan anggaran, perencanaan, pengadaan dan pelaksanaan proyek.
Nama sejumlah anggota DPRdisebut oleh mantan Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, sebagai pihak-pihak yang diduga mengetahui korupsi pengadaan KTP elektronik.
(Baca: Selasa Pekan Depan, Novanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus e-KTP)
Beberapa nama yang disebut Nazaruddin selain Novanto, antara lain mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yakni, Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.
Irman ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. Irman diduga menggelembungkan anggaran (mark up) saat menjabat sebagai pelaksana tugas Dirjen Dukcapil dan Dirjen Dukcapil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.