JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyusun berbagai kebijakan yang bertujuan untuk menjauhkan dan melindungi masyarakat dari bencana ekologis
Kebijakan itu juga diharapkan memperkuat kehadiran dan kedaulatan negara atas kepemilikan sumber daya hutan.
Dan membangun kemitraan global untuk menjaga hak hidup. "Kami menyebutnya dengan merawat kelenturan ekosistem," kata Menteri LHK, Siti Nurbaya, di Jakarta, Senin (12/12/2016).
Pada 2016, KLHK melakukan modal sosial dan intervensi secara nyata di seluruh entitas, seperti Daerah Aliran Sungai (DAS), Taman Nasional, Kabupaten/Kota dan akses masyarakat.
"Demi perbaikan lingkungan dan menjaga sumberdaya hutan untuk mendukung pangan, energi, air dan wisata."
Merawat kelenturan ekosistem salah satunya melalui penataan lokasi dan mengonsolidasikan modal sosial.
Program kerja nyatanya, dengan meningkatkan akses kelola hutan kepada masyarakat seluas 12,7 juta hektare.
Selain itu, mengalokasikan lahan sumberdaya hutan seluas 4,1 juta hektare. Menunda izin perkebunan sawit, dan mendukung pengembangan proyek strategis nasional.
Peningkatan akses kelola masyarakat terhadap hutan bertujuan mengurangi konflik dan menumbuhkan sentra produksi hasil hutan berbasis desa.
Itu untuk mendorong pertumbuhan, menyerap tenaga kerja, meningkatkan pendapatan dan mengurangi kesenjangan antar wilayah.
Sementara distribusi kawasan hutan untuk proyek setrategis Nasional 2015-2016, diantaranya untuk jalan tol, jalan umum, jalur kereta api, bandara atau pelabuhan, kelistrikan dan waduk atau bendungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.