Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Densus 88 Tangkap Dua Terduga Teroris di Klaten dan Solo

Kompas.com - 12/12/2016, 17:41 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri kembali menangkap dua terduga teroris di Klaten dan Solo, Jawa Tengah.

Kedua terduga teroris berasal dari kelompok yang sama dengan tiga orang yang ditangkap di Bintara, Bekasi, Jawa Barat, yakni duga sel yang dibentuk oleh Bahrun Naim.

Adapun Bahrun merupakan warga negara Indonesia yang menjadi salah satu tokoh penting di Suriah setelah ia bergabung dengan kelompok teroris paling bengis, yakni yang menamakan dirinya kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

"Dari empat orang yang ditahan, dilakukan penangkapan di tiga lokasi yaitu, pada Minggu (11/12/2016) pagi di Ngawi, kemudian di Solo, dan Klaten," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/11/2016).

Pada Minggu (11/12/2016) pagi, tim Densus 88 menangkap seorang terduga teroris di Dusun Gebang, Desa Walikukun, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, atas nama KF.

Tak lama setelah penangkapan KF, Densus 88 menangkap AM di Solo, dan WP di Klaten.

Menurut Martin, ketiga terduga teroris itu merupakan bagian dari jaringan pelaku bom yang ditemukan di Bekasi.

Bom rakitan seberat tiga kilogram ditemukan di kamar 104 di Perum Bintara Jaya VIII pada Sabtu (10/12/2016).

Terkait bom di Bekasi, tim Densus 88 menangkap MNS dan AS, di jalan layang (flyover) Kalimalang.

Kemudian, tim juga menangkap DYN di kontrakan kamar 104 di Perum Bintara Jaya VIII. Selain itu, tim menangkap SY di Dusun Sabrang Kulon, Matesih, Karanganyar.

Bom yang ditemukan di kawasan Bintara tersebut memiliki berat tiga kilogram dan berjenis TATP serta berbentuk penanak nasi (rice cooker).

Bom ini memiliki daya ledak sangat tinggi dengan daya penghancuran seluas radius 300 meter dan kecepatan 4.000 km per jam.

Bahwa penyidik Densus 88 masih punya waktu empat hari untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

"Dengan barang bukti dan keterangan yang diperoleh, penyidik memiliki waktu 7x24 jam untuk pengkajian mendalam," kata Martin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com