JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis Hatta Taliwang yang jadi tersangka dugaan makar, mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya, Senin (12/12/2016).
Penangguhan penahanan ini diajukan oleh kuasa hukumnya dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).
"Hari ini Pak Hatta diperiksa lanjut sebagai tersangka, dan kami juga mau mengajukan permohonan penangguhan penahanan secara formal ke penyidik," kata Wakil Ketua ACTA, Ahmad Leksono di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/12/2016).
Penangguhan penahanan ini diajukan dengan anak kedua Hatta, Rezqa Rencana Islami (30) sebagai penjaminnya. Selain Rezqa, Ahmad juga akan mengajukan sejumlah tokoh nasional untuk jadi penjamin Hatta.
"Untuk tokoh nasional besok diusulkan karena hari ini masih libur nasional. Sudah ada beberapa tokoh nasional yang siap menjadi penjamin, tetapi saya tida bisa sebutkan siapa saja karena baru besok dimintai tanda tangannya," katanya.
Ahmad menjelaskan penangguhan penahanan diajukan karena mempertimbangkan sikap kliennya yang selama ini kooperatif dan tidak akan melarikan diri. Hatta yang sudah berusia 63 tahun juga disebut memiliki penyakit.
"Prinsipnya Pak Hatta siap kooperatif, siap diperiksa kapan saja sepanjang dibutuhkan dan seluruh barang bukti juga sudah disita, selain kesehatan beliau yang menurun lalu juga dia punya asam lambung akut," katanya.
Hatta Taliwang ditangkap Polda Metro Jaya di Rusun Bendungan Hilir, Kamis (8/12/2016). Polisi telah menetapkan Hatta sebagai tersangka karena mem-posting hasutan yang diduga menimbulkan permusuhan terkait suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA) pada akun Facebook miliknya.
Hatta juga diduga terlibat upaya makar karena diketahui turut hadir dalam pertemuan dengan para tokoh yang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka makar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.