Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Pancasila Tidak Bisa Diubah dengan Cara Apa Pun"

Kompas.com - 10/12/2016, 13:06 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Pancasila sebagai dasar falsafah bangsa tidak bisa diubah dengan cara apapun. Pancasila bahkan tidak bisa diubah oleh lembaga pembentuk konstitusi seperti halnya Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

"Tidak ada mekanisme hukum apapun untuk mengubah Pancasila, kecuali dengan revolusi dan membubarkan negara atau dengan cara makar terhadap ideologi negara Pancasila," kata Ahmad Basarah, di sela sidang promosi Doktor di Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (10/12/2016).

Ketua Fraksi PDI Perjuangan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI itu menegaskan MPR tidak dapat mengganti Pancasila karena kewenangannya hanya mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.

Basarah sendiri menilai Pancasila bukan bagian dari UUD, meski secara sekilas dimasukkan dalam alenia pembukaan. Pancasila tidak sejajar dengan UUD dan bukan bagian dari UUD.

"Posisi dan kedudukan hukum Pancasila adalah norma dasar yang sifatnya Meta legal dan berada di atas UUD," tambahnya.

Pada sidang promosi doktornya, Basarah menyampaikan teorinya yang diberi judul Eksistensi Pancasila sebagai Tolok Ukur dalam pengujian UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi: Kajian Perspektif Hukum dan Ketatanegaraan.

Oleh karena Pancasila sudah final, dia merekomendasikan agar Mahkamah Konstitusi tidak saja mengawal konstitusi, namun juga menjadi pengawal ideologi negara, yaitu Pancasila.

Konsekuensi dari hal itu maka MK harus mendasarkan semua pengujian UU selain UUD juga dengan Pancasila.

"Rekomendasi lainnya, Pemerintah perlu membuat panduan sebagai dokumen resmi dalam menafsirkan dan memahami sila Pancasila yang bersumber dari dokumen pidato 1 Juni 1945. Dengan demikian, Pancasila tidak bisa dimaknai dengan selera dan kepentingan pihak," ucapnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com