SEMARANG, KOMPAS.com - Pancasila sebagai dasar falsafah bangsa tidak bisa diubah dengan cara apapun. Pancasila bahkan tidak bisa diubah oleh lembaga pembentuk konstitusi seperti halnya Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
"Tidak ada mekanisme hukum apapun untuk mengubah Pancasila, kecuali dengan revolusi dan membubarkan negara atau dengan cara makar terhadap ideologi negara Pancasila," kata Ahmad Basarah, di sela sidang promosi Doktor di Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (10/12/2016).
Ketua Fraksi PDI Perjuangan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI itu menegaskan MPR tidak dapat mengganti Pancasila karena kewenangannya hanya mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
Basarah sendiri menilai Pancasila bukan bagian dari UUD, meski secara sekilas dimasukkan dalam alenia pembukaan. Pancasila tidak sejajar dengan UUD dan bukan bagian dari UUD.
"Posisi dan kedudukan hukum Pancasila adalah norma dasar yang sifatnya Meta legal dan berada di atas UUD," tambahnya.
Pada sidang promosi doktornya, Basarah menyampaikan teorinya yang diberi judul Eksistensi Pancasila sebagai Tolok Ukur dalam pengujian UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi: Kajian Perspektif Hukum dan Ketatanegaraan.
Oleh karena Pancasila sudah final, dia merekomendasikan agar Mahkamah Konstitusi tidak saja mengawal konstitusi, namun juga menjadi pengawal ideologi negara, yaitu Pancasila.
Konsekuensi dari hal itu maka MK harus mendasarkan semua pengujian UU selain UUD juga dengan Pancasila.
"Rekomendasi lainnya, Pemerintah perlu membuat panduan sebagai dokumen resmi dalam menafsirkan dan memahami sila Pancasila yang bersumber dari dokumen pidato 1 Juni 1945. Dengan demikian, Pancasila tidak bisa dimaknai dengan selera dan kepentingan pihak," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.