Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merawat Harapan Keluarga Korban Pelanggaran HAM di Era Presiden Jokowi

Kompas.com - 10/12/2016, 07:42 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini dunia Internasional merayakan Hari Hak Asasi Manusia sebagai tanda lahirnya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 68 tahun silam.

Tidak seperti umumnya perayaan yang penuh sukacita, hari HAM di Indonesia justru menjadi momentum untuk menagih janji Pemerintah menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM.

Sejumlah kalangan pegiat HAM menilai, selama dua tahun masa pemerintahannya, Presiden Joko Widodo belum memberikan perhatian terhadap penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Sampai saat ini Pemerintah belum memiliki konsep penyelesaian kasus melalui jalur yudisial maupun non yudisial. Situasi ini tidak sejalan dengan pidato Presiden Jokowi saat hari HAM 2014.

Saat itu dia menekankan pentingnya menjunjung hak asasi manusia sebagai dasar hubungan pemerintah dan rakyat.

Selain itu dia juga menyinggung soal rekonsiliasi menyeluruh dan pengadilan HAM ad hoc sebagai dua mekanisme penyelesaian yang akan dilalukan.

Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan, hingga saat ini belum ada satupun janji-janji dalam Nawa Cita terkait HAM yang dijalankan oleh Presiden Jokowi.

“Janji penuntasan pelanggaran HAM masa lalu tidak pernah memperoleh perhatian dari Jokowi, meski eksplisit disebutkan dalam Nawa Cita. Pemerintah nyaris tidak punya sikap dan roadmap bagaimana pemajuan, penghormatan dan pemenuhan HAM akan diintegrasikan dalam proses pembangunan negara,” ujar Hendardi di Jakarta, Jumat (9/12/2016).

Selain itu Hendardi juga melihat adanya kontradiksi dalam kebijakan Pemerintah. Saat Bali Democracy Forum, Jokowi membanggakan kemampuan negara mengelola kemajemukan.

Namun, fakta lapangan menunjukkan sebaliknya, bahwa pemerintah abai memajukan perlindungan kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Begitu juga dalam bidang legislasi. Pemerintah, kata Hendardi giat melakukan reformasi kebijakan bidang ekonomi, tetapi pada saat yang bersamaan abai memastikan produk legislasi yang potensial merampas hak asasi manusia.

Hendardi berpendapat revisi UU ITE justru menjadikan warga rentan dikriminalisasi dan mengancam kebebasan berekspresi.

Sementara dalam draf revisi UU Terorisme juga terdapat beberapa pasal yang rentan pelanggaran HAM seperti pasal pelibatan TNI dan perpanjangan masa penangkapan terduga teroris.

“Secara umum Pemerintah ini tidak memiliki langkah yang jelas tentang agenda penegakan HAM dan belum menunjukkan keberpihakan politik pada pengungkapan kasus masa lalu, penanganan kasus masa kini dan politik legislasi yang kondusif. Hal itu penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM di masa yang akan datang,” kata Hendardi.

Hal senada diungkapkan oleh Kepala Divisi Impunitas Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Feri Kusuma.

Halaman:


Terkini Lainnya

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com