Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Hamzah Minta Penambahan Kursi Pimpinan DPR Tak Langgar Hukum

Kompas.com - 09/12/2016, 17:05 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta agar penambahan kursi pimpinan DPR untuk PDI-P mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Menurut dia, saat ini satu-satunya cara untuk menambah kursi pimpinan adalah melalui revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Sebab, saat ini UU tersebut mengatur bahwa jumlah pimpinan DPR terdiri dari satu Ketua dan maksimal empat wakil Ketua.

Revisi itu harus didaftarkan terlebih dulu dalam program legislasi nasional dan harus disetujui bersama-sama dengan pemerintah.

(Baca: Politisi PKB: PDI-P Punya Hak Jadi Pimpinan DPR)

"Meski hanya merubah satu pasal harus tetap melalui Prolegnas. Prosedur harus dilalui," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/12/2016).

Fahri mengatakan, pada prinsipnya ia tidak keberatan PDI-P yang memiliki kursi terbanyak di DPR mendapat jatah kursi pimpinan.

Namun ia khawatir ada pihak-pihak yang keberatan jika penambahan kursi pimpinan itu dilakukan tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Nanti bisa di Judicial Review. Kasian tuh siapa yang sudah dipilih (jadi pimpinan DPR), baru sehari dicabut, gagal lagi. Nanti kasian DPR, bisa jatuh wibawanya," ucap politisi yang sudah dipecat oleh PKS ini.

Usulan untuk menambah satu kursi pimpinan bagi PDI-P ini muncul setelah proses pergantian Ketua DPR yang diusulkan Golkar beberapa waktu lalu.

Pergantian dari Ade Komarudin ke Novanto itu mulus setelah semua fraksi, termasuk PDI-P memberikan persetujuan.

Namun dalam rapat paripurna persetujuan Novanto menjadi Ketua DPR, PDI-P turut mengusulkan revisi UU MD3 untuk menambah komposisi pimpinan.

PDI-P menganggap UU MD3 saat ini tidak adil karena partai pemenang pemilu dengan kursi terbanyak tidak otomatis menjadi pimpinan DPR.

Pimpinan DPR justru dipilih secara paket. Hal ini berbeda dengan DPR periode sebelumnya, dimana pimpinan DPR dipilih berdasarkan lima fraksi dengan suara terbesar.

(Baca: Politisi PDI-P: Kami Tak Ada yang Tertarik Jadi Pimpinan DPR)

Menurut anggota Fraksi PDI-P Junimart Girsang yang ditunjuk sebagai Ketua tim lobi, nantinya revisi UU MD3 tidak harus masuk program legislasi nasional terlebih dahulu.

Sebab, sifat revisi ini hanya penyempurnaan dengan mengubah beberapa pasal yang mengatur jumlah pimpinan DPR.

Kompas TV PAN Dukung PDI-P Dapat Kursi Pimpinan DPR

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com