JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus suap terkait proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Kasus ini diduga melibatkan sejumlah petinggi Kementerian PUPR dan anggota Komisi V DPR.
Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Taufik Widjoyono, Jumat (9/12/2016).
Selain itu, penyidik juga memanggil Kepala Sub Direktorat Pemograman Direktorat Pengembangan Jaringan Jalan (PJJ) Ditjen Bina Marga, Miftachul Munir.
Kemudian, Kepala Seksi Pemograman II (Wilayah Indonesia Timur) Subdit Pemograman Direktorat PJJ Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, Reiza Setiawan.
Para saksi akan diperiksa untuk tersangka So Kok Seng alias Aseng yang merupakan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa.
Aseng diduga memberikan uang kepada penyelenggara negara, agar mendapatkan pekerjaan dari proyek yang dianggarkan melalui dana aspirasi anggota DPR.
Dalam surat dakwaan terhadap pengusaha lainnya, yakni Abdul Khoir, Aseng disebut bersama beberapa pengusaha lain, menyuap anggota Komisi V DPR.
Suap tersebut diberikan agar para pengusaha mendapatkan proyek pekerjaan pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara, di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Beberapa anggota DPR yang diduga menerima suap dari Aseng, Abdul Khoir dan pengusaha lainnya, yakni Damayanti Wisnu Putranti (PDI-P) dan Budi Supriyanto (Golkar).
Kemudian, kepada Andi Taufan Tiro (PAN) dan kepada Musa Zainuddin (PKB). Selain itu, uang juga diberikan kepada Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku Amran HI Mustary.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.