JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan penyidik akan mempertimbangkan urgensi atas kehadiran Sri Bintang Pamungkas dalam persidangan uji materi Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sri Bintang adalah pihak pemohon dalam uji materi tersebut. Persidangan uji materi sedianya digelar pada Rabu (7/12/2016) namun Sri Bintang tidak hadir.
Usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemufakatan makar di Markas Komando (Mako) Brimob, Sri Bintang ditahan di Polda Metro.
MK berencana mengirim surat ke Polda Metro Jaya agar Sri Bintang sebagai pemohon bisa hadir di sidang uji materi selanjutnya.
"Dalam hal ini penyidik akan melihat urgensi dari kehadiran Sri Bintang," kata Martinus di Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/12/2016).
Menurut Martinus, penilaian penyidik bersifat absolut dan subyektif meski tetap mengaci pada undang-undang.
"Artinya mereka memiliki pertimbangan sendiri boleh tidaknya hadir," ucap Martinus.
Sri Bintang mengajukan uji materi terhadap pasal 40 ayat 1 UU 1/2004. Sri Bintang menganggap norma di pasal tersebut melanggar hak konstitusionalnya sebagai warga negara.
Dan itu, menurut Sri Bintang, menyebabkan dirinya mengalami kerugian materil.
Dalam rilis tersebut dijelaskan, pemohon telah mengajar di Fakultas Teknik Universitas Indonesia (UI) selama 37 tahun.
Kemudian, terhitung mulai Juli 2010, dirinya dinyatakan sebagai pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Namun, sejak pensiun, Sri Bintang belum memiliki Surat Keterangan Penghentian Pemberian Gaji (SKPP).
(Baca: Sidang Uji Materi UU Perbendaharaan Negara yang Diajukan Sri Bintang Ditunda)
Pada 6 Oktober 2016, pemohon baru menyerahkan SKPP ke PT Taspen. Menurut Pemohon, jika dihitung sejak Juli 2010, dana pensiun yang seharusnya diterima adalah 76 bulan.
Namun, karena adanya ketentuan pasal 40 ayat 1 UU 1/2004 yang menyebutkan bahwa "hak tagih mengenai utang atas beban negara/daerah kadaluwarsa setelah lima tahun sejak utang tersebut jatuh tempo, kecuali ditetapkan lain oleh undang-undang", maka jatah pensiun yang diterima hanya sebanyak 60 bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.