Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Harap Lokasi Persidangan Kasus Ahok Segera Ditentukan

Kompas.com - 08/12/2016, 17:12 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok rencananya akan disidangkan pada Selasa (13/12/2016) pekan depan.

Perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan hingga kini pihaknya masih menunggu keputusan lokasi persidangan.

Ia berharap keputusan lokasi persidangan dapat ditentukan dalam dua hingga tiga hari ke depan.

(Baca: PN Jakut: Sidang Ahok Masih Sesuai Jadwal)

"Keputusan lokasi penting segera didapatkan untuk menyusun rencana pengamanan," kata Martinus di Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/12/2016).

Meski belum mendapat kepastian lokasi, Martinus menuturkan persiapan pengamanan jalannya persidangan terus dilakukan.

Berbagai informasi dan perkiraan situasi menjadi salah satu pembahasan pengamanan. "Disamping itu disiapkan peralatan dan perlengkapan pengamanan," tutur Martinus.

Menurut Martinus, upaya pengaman memiliki sasaran tertentu. Selain menjaga kondusivitas jalannya persidangan, pengamanan juga bertujuan untuk menjaga kenyamanan masyarakat, lokasi persidangan, objek di sekitar lokasi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Rikwanto sebelumnya mengatakan Polri memberikan saran alternatif tempat persidangan.

"Beberapa alternatif kami sampaikan termasuk pengadilan itu, dua tempat itu Kemayoran dan Cibubur," kata Rikwanto di Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/12/2016).

(Baca: Ahok Sudah Terima Surat Panggilan Sidang)

Rikwanto menjelaskan, usulan tempat persidangan Kemayoran yaitu di Jakarta International Expo (JIExpo), sedangkan di Cibubur berada di camping ground Bumi Perkemahan dan Graha Wisata (Buperta).

Diberitakan sebelumnya, Ahok mengaku belum mengetahui lokasi dirinya menjalankan sidang.

Yang pasti, dia sudah mendapat surat untuk menjalani sidang dugaan penistaan agama di kantor bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.

Gedung itu digunakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang tengah direnovasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com