Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendekatan Model Perang dalam Penanggulangan Terorisme Dinilai Keliru

Kompas.com - 08/12/2016, 15:53 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keinginan mengubah pendekatan model criminal justice system menjadi model perang dalam penanggulangan terorisme dinilai keliru dan tidak tepat.

Pengubahan pendekatan itu terindikasi melalui pelibatan militer secara aktif dalam penanggulangan terorisme.

Ketentuan itu tercantum dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Pasal 43B.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa kebijakan dan strategi nasional penanggulangan tindak pidana terorisme dilaksanakan oleh Kepolisian RI, Tentara Nasional Indonesia, serta instansi pemerintah terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing yang dikoordinasikan oleh lembaga non kementerian yang menyelenggarakan penanggulangan terorisme.

Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf mengatakan, pergeseran pendekatan itu menjadi berbahaya karena membuat penanganan terorisme menjadi lebih represif dan eksesif.

Pasalnya, pendekatan perang dapat mengabaikan perlindungan HAM tersangka untuk diperlakukan secara manusiawi.

"Pelibatan militer dapat melahirkan kondisi normalisasi keadaan darurat yang menangguhkan perintah konstitusi tentang perlindungan HAM dan hak tersangka untuk diperlakukan secara manusiawi," kata Araf, dalam konferensi pers di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta, Kamis (8/12/2016).

Araf menuturkan, kondisi ini dapat membuat para tersangka berpotensi menjadi sasaran kekerasan.

"Para tersangka teroris akhirnya ditempatkan dalam status tanpa hak yang dapat menjadi sasaran kekerasan tanpa tameng hukum sama sekali," kata Araf.

Oleh karena itu, ia mendesak DPR dan pemerintah untuk tetap menggunakan mekanisme criminal justice system dalam menanggulangi terorisme.

Hal ini dilakukan dengan tidak mengatur keterlibatan militer dalam RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Revisi UU No 15/2003 jangan bergeser ke arah war model. Konsekuensinya, revisi ini tidak perlu memberi kewenangan kepada aparat non yudisial terlibat penegakan hukum dalam mengatasi ancaman terorisme," kata Araf.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Nasional
Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Nasional
Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Nasional
Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Nasional
Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Nasional
Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Nasional
Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Nasional
Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Nasional
Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Nasional
1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

Nasional
Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Nasional
Kala Hakim MK Beda Suara

Kala Hakim MK Beda Suara

Nasional
Usai Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, Gibran Sambangi Warga Rusun Muara Baru sambil Bagi-bagi Susu

Usai Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, Gibran Sambangi Warga Rusun Muara Baru sambil Bagi-bagi Susu

Nasional
Disebut Bukan Lagi Kader PDI-P, Gibran: Dipecat Enggak Apa-apa

Disebut Bukan Lagi Kader PDI-P, Gibran: Dipecat Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com