Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Denny Indrayana
Guru Besar Hukum Tata Negara

Advokat Utama INTEGRITY Law Firm; Guru Besar Hukum Tata Negara; Associate Director CILIS, Melbourne University Law School

Hukum, Hukuman dan Perlindungan HAM

Kompas.com - 08/12/2016, 07:21 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
Editor Wisnubrata

Ruang publik kita sedang ramai memperdebatkan soal dugaan tindak pidana penodaan agama dan makar.

Muncul pertanyaan kenapa lama menetapkan tersangka? Kenapa tidak ada penahanan di kasus penodaan agama? Padahal dalam kasus makar, ada tersangka yang ditahan? Mengapa demikian?

Catatan kamisan kali ini mencoba menjawabnya. Saya tidak akan membahas detail kedua jenis kasus pidana tersebut, tetapi ingin berbagi hal lebih mendasar terkait konsep hukum, hukuman hingga perlindungan hak asasi manusia (HAM), sebagaimana judul catatan minggu ini.

Karena, konsep kehati-hatian penghukuman dan perlindungan HAM itulah yang menjadi jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut. Tarik-menarik antara penerapan hukum pidana di satu sisi dan perlindungan HAM di sisi yang lain itulah yang terus menghangatkan perjalanan suatu kasus pidana dalam praktiknya.

Hukum adalah aturan hidup mulai level diri sendiri, keluarga, masyarakat, bernegara hingga dalam relasi dunia antar bangsa.

Salah satu ciri utama hukum, yang membedakannya dengan norma moral dan sopan santun adalah adanya hukuman alias sanksi yang bisa dijatuhkan kepada pelanggar hukum.

Dalam pelanggaran moral dan sopan santun, sanksinya tidak konkrit. Tidak demikian halnya dengan pelanggaran hukum yang jenis sanksinya beragam, dari hukuman administratif, perdata hingga pemidanaan.

Sanksi pidana dapat berupa kurungan badan (penjara), denda, pencabutan hak bernegara dan kerja sosial. Hukuman paling berat—dan karenanya paling kontroversial—adalah hukuman mati.

Karena hukumannya yang berat, hingga hukuman mati demikian, maka sanksi pidana sifatnya adalah ultimum remedium. Artinya pemidanaan sebaiknya hanya diterapkan untuk mengembalikan neraca keadilan dan ketertiban masyarakat jika (dan hanya jika) hukuman administratif atau perdata sudah tidak lagi memadai sebagai sanksi kepada pelaku pelanggaran.

Sanksi pidana adalah jalan terakhir, dan hanya dikeluarkan sebagai senjata pamungkas.

Mengapa demikian? Salah satunya karena proses hukum acara pidananya dan ujung penghukumannya berpotensi bertentangan dengan perlindungan HAM.

Dalam hal kasus pidana, seorang terdakwa akan berhadapan dengan negara sebagai penuntut, yang diwakili oleh Jaksa. Sebelumnya, dalam proses penyelidikan hingga penyidikan tersangka kemungkinan akan ditangkap, digeledah dan ditahan.

Semua upaya paksa itu dalam kondisi normal menabrak hak asasi warga negara untuk mendapatkan hidup tenang, memiliki privasi dan bergerak bebas. Semuanya terbatasi dan “dilanggar” karena upaya hukum pidana yang sifatnya memaksa.

Oleh karena itulah, agar seorang warga negara dapat memberikan pembelaan yang memadai di hadapan proses hukum, dia wajib didampingi oleh advokat, yang jika dia sendiri tidak dapat memenuhinya—misalnya karena alasan kemampuan ekonomi—maka negara wajib menyediakannya.

Kewajiban demikian diatur dalam pasal 56 KUHAP, yang mengharuskan negara menunjuk pembela untuk terdakwa dengan ancaman penjara lebih dari lima tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com