Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan MK Tetap Memproses Sidang Uji Materi Masa Jabatan Hakim MK

Kompas.com - 07/12/2016, 11:59 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

AKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, MK sangat memahami adanya polemik di ranah publik terkait uji materi masa perpanjangan jabatan hakim MK.

Namun demikian, kata Fajar, harus dipahami juga bahwa MK memiliki kewenangan menguji undang-undang yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945, termasuk permohonan uji materi perpanjangan hakim MK.

"Undang-undang apa pun selama masih berlaku boleh diujikan konstitusionalitasnya ke MK, termasuk undang-undang MK sendiri," ujar Fajar saat dihubungi (7/12/2016).

Ia melanjutkan, oleh karena ada permohonan yang diajukan dan persyaratan Pemohon dianggap terpenuhi, maka MK pun berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus uji materi tersebut.

"Terutama mengenai legal standing Pemohon," kata dia.

Fajar mengatakan, tidak cukup alasan bagi siapa pun itu untuk meminta MK agar menolak menyidangkan perkara pengujian UU MK, yang jelas-jelas menjadi kewenangannya.

Sebab, kalau MK tidak boleh menyidangkan perkara tersebut sejak awal, lantas bagaimana dengan hak konstitusional Pemohon yang merasa dirugikan atas suatu norma dalam UU MK bisa dipulihkan.

"Bukankan salah satu fungsi MK ialah memberikan perlindungan hak konstitusional warga negara? Kalau bukan MK kepada siapa lagi tanggung jawab untuk memutus perkara tersebut diberikan, karena tidak ada lagi mekanisme dan lembaga lain yang berwenang kecuali MK," kata Fajar.

Gugatan uji materi perpanjangan masa jabatan Hakim MK yang diajukan Centre of Strategic Studies University of Indonesia (CSS UI) terdaftar di MK dengan nomor perkara 73/PUU-XIV/2016.

CSS UI beralasan bahwa ketentuan masa jabatan hakim MK yang hanya dapat dipilih selama dua periode ini diskriminatif jika dibandingkan dengan masa jabatan hakim MA, yakni hingga 70 tahun.

(Baca: CSS UI: Yang Kami Mohon ke MK adalah Masa Jabatan Hakim Hingga Pensiun)

Adapun masa perpanjangan hakim MK diatur dalam Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Mahkamah Konstitusi.

Namun dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan pasal yang mengatur jabatan hakim MK ini bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

(Baca juga: Uji Materi Masa Jabatan Hakim MK Dinilai Penuh Konflik Kepentingan)

Sebelumnya, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengingatkan bahwa hakim MK dilarang mengadili sesuatu yang berkaitan dengan lembaganya. Sebab, hal itu bertentangan dengan etika peradilan.

(Baca: Mahfud Ingatkan Hakim MK Dilarang Beri Putusan Terkait Lembaganya)

Sementara itu, anggota Koalisi Masyarakat sipil Selamatkan MK Aradila Caesar berpendapat, jika MK terus memproses uji materi ini dan menerima permohonan Pemohon, maka akan muncul norma baru terkait masa jabatan hakim MK.

Sebab, dalam petitumnya, Pemohon meminta agar UU tersebut tidak punya kekuatan hukum mengikat. Norma baru inilah yang kemudian berpotensi menjadi celah agar masa jabatan hakim MK menjadi seumur hidup.

"Ketika dalil yang diajukan adalah membatalkan usia (masa jabatan) itu, nantinya MK akan membentuk norma baru. Norma barunya seperti apa, itu yang menjadi persolan," kata peneliti ICW tersebut.

 

Kompas TV MK Terima 128 Gugatan Hasil Pilkada
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal 'Amicus Curiae' Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal "Amicus Curiae" Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Nasional
Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Nasional
Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Nasional
Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Nasional
Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Nasional
Cara Urus Surat Pindah Domisili

Cara Urus Surat Pindah Domisili

Nasional
Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi 'Amicus Curiae' di MK

TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi "Amicus Curiae" di MK

Nasional
Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Nasional
Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Nasional
PAN Minta 'Amicus Curiae' Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

PAN Minta "Amicus Curiae" Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

Nasional
KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

Nasional
Menteri PAN-RB Enggan Komentari Istrinya yang Diduga Diintimidasi Polisi

Menteri PAN-RB Enggan Komentari Istrinya yang Diduga Diintimidasi Polisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com