Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Pemerintah Terkait Pentingnya Kolom Agama di KK dan KTP

Kompas.com - 07/12/2016, 09:40 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pujianto menyampaikan, kolom agama merupakan hal penting untuk dicantumkan dalam Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Menurut Widodo, keberadaan kolom agama berkorelasi dengan sejumlah administrasi.

"Seperti pernikahan, waris, kepemilikan atas kebendaan, masalah adopsi anak, dan urusan administrasi lainnya," ujar Widodo, saat memberikan keterangan dalam sidang uji materi terkait kolom agama yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (6/12/2016).

Widodo menjadi perwakilan dari pemerintah selaku pembuat kebijakan dalam uji materi yang diajukan oleh peganut kepercayan, yakni Nggay Mehang, Tana, Pagar Demantara Sirait, Arnol Purba, dan Carlim.

Widodo melanjutkan, KTP sebagai identitas penduduk, karena itu di dalamnya mencantumkan elemen-elemen negara. Di antaranya, lambang garuda Pancasila, peta negara, termasuk juga agama.

Negara Indonesia sendiri mengakui mengakui keberagaman enam agama yang selama ini telah ada dan dipeluk oleh masyarakat Indonesia, yakni yakni Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budha, dan Khonghucu.

Meskipun demikian, negara juga tidak melupakan keyakinan yang tumbuh dan berkembang jauh sebelum enam agama yang kini diakui tersebut masuk ke wilayah nusantara.

Di sejumlah wilayah, keyakinan itu masih dipegang teguh oleh masyarakat setempat.

"Seperti Sunda Wiwitan yang dipeluk oleh masyarakat Sunda; dan di Kanekes, di Lebak, Banten, Sunda Wiwitan; aliran madrais juga dikenal sebagai agama Cigugur, dan ada beberapa penamaan lain di Cigugur, Kuningan, Jawa Barat," kata Widodo.

"Agama Buhun di Jawa Barat; Kejawen di Jawa Tengah dan Jawa Timurl; agama Parmalim, agama Asli Batak; agama Kaharingan di Kalimantan; kepercayaan Tonaas Walian di Minahasa Sulawesi Utara; Tolotang di Sulawesi Selatan; Wetu Telu di Lombok; Naurus di Pulau Seram di Provinsi Maluku; dan lain-lain," tutur Widodo, memaparkan.

Dia melanjutkan, agar tidak ada permasalahan yang muncul di kemudian hari terkait administrasi, maka dibuatlah ketentuan dikosongkannya kolom agama bagi mereka yang memiliki keyakinan di luar enam agama yang telah diakui oleh negara.

"Hal inilah yang melatarbelakangi lahirnya ketentuan tentang pengosongan kolom agama di KTP dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan," kata Widodo.

Terkait adanya uji materi tersebut, kata Widodo, pemerintah juga meminta agar Majelis Hakim MK dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan konstitusional yang berlaku.

Sebelumya, Nggay dan kawan-kawan mengajukan uji materi terhadap Pasal 61 ayat 1  dan ayat 2, serta Pasal 64 ayat 1 dan ayat 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juncto Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Administrasi Kependudukan).

Dalam petitumnya, Pemohon meminta majelis hakim MK Menyatakan Pasal 61 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 UU Administrasi Kependudukan bertentangan dengan UUD 1945.

Oleh karena itu, pasal yang diuji tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai (conditionally constitutional) frasa "agama termasuk juga penghayat kepercayaan dan agama apa pun".

Dengan kata lain, kolom agama pada KK dan KTP dihapuskan.

(Baca juga: Penganut Kepercayaan Leluhur Dinilai Belum Menikmati Hak Konstitusional)

Alasan pemohon, pasal-pasal yang diuji itu tidak mengatur secara jelas dan logis. Sehingga menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda dan melanggar hak-hak dasar yang dimiliki warga negara.

Adapun uji materi yang diajukan Nggay dan kawan-kawan ini teregistraasi di MK dengan nomor perkara 97/PUU-XIV/2016.

Kompas TV E-KTP Bisa Jadi Kunci Rumah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com