Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Sebut Belum Ada Rencana Pemindahan Lokasi Sidang Ahok

Kompas.com - 06/12/2016, 15:42 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkara dugaan penistaan agama yang menjadikan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka, telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Rencananya, perkara itu akan disidangkan pada Selasa (13/12/2016) pekan depan.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, informasi yang didapat, gedung kantor PN Jakarta Utara saat ini tengah direnovasi.

Sehingga, mereka akan meminjam Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada untuk menyidangkan perkara Ahok.

"Gedung kantor PN Jakarta Utara sedang direnovasi dan enggak bisa mengadakan persidangan. Sehingga mereka menentukan sidang akan dilakukan di PN Jakarta Pusat yang lama, yang kosong," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2016).

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, pihaknya mengupayakan agar sidang dapat dilaksanakan di lokasi yang tidak berdekatan dengan sentra ekonomi.

 

(Baca: Lokasi Sidang Ahok, Kapolri Cari Tempat yang Jauh dari Sentra Ekonomi)

Hal itu guna menghindari gangguan apabila pengunjung sidang membeludak.

(Baca juga: Polri Mulai Siapkan Rencana Pengamanan Sidang Kasus Ahok)

Namun, Prasetyo menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada usulan mengenai pemindahan lokasi.

"Pemindahan itu sepenuhnya kewenangan pengadilan dan kejaksaan negeri," ucap dia.

Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi menuturkan, pihaknya telah meminta izin kepada Mahkamah Agung untuk meminta izin agar persidangan kasus Ahok dapat digelar di Gedung lama PN Jakpus.

"Telah izin dari pimpinan MA karena (Gedung PN Jakut) yang Sunter mau direnovasi," tutur Hasoloan.

Selain lokasi sidang yang telah ditentukan, PN Jakarta Utara juga telah menentukan siapa saja majelis hakim yang akan memimpin persidangan.

Menurut rencana, sidang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto dengan empat hakim anggota yaitu Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam dan I Wayan Wirjana.

Kompas TV Jelang Sidang Perdana Kasus Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com