JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, masih ada perkara terkait mantan Ketua DPR Ade Komarudin yang tengah diproses oleh MKD.
Hal itu disampaikan Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2016).
"Jadi perkara ini terkait (Ade Komarudin), tapi tidak bisa saya sampaikan dulu ke publik karena saat ini masih berproses di MKD," kata Dasco.
"Nanti bila sudah selesai, menurut tata beracara, baru bisa kami ungkap," ujarnya.
Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, laporan terbaru pelanggaran kode etik yang dilakukan Ade tersebut masuk ke MKD sebulan yang lalu.
Itu berarti laporan tersebut masuk di saat MKD tengah memproses dua laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ade sebelumnya, yakni pemindahan mitra kerja Komisi VI DPR ke Komisi XI dan menghambat proses pembahasan Rancangan Undang-undang Pertembakauan.
"Ditunggu saja, intinya belum bisa disampaikan ke publik karena masih kami proses," ucap Dasco.
Diketahui, selain dituduh melanggar kode etik karena pemindahan mitra kerja komisi dan menghambat pembahasan Rancangan Undang-undang Pertembakauan, Ade sempat pula dilaporkan atas dua tuduhan lain.
Keduanya yakni ihwal penggunaan pesawat jet pribadi dan belum mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).