JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk (KTP) berbasis nomor induk kependudukan secara nasional atau disebut KTP elektronik.
KPK memeriksa sejumlah saksi, antara lain mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat M Jafar Hafsah dan pegawai negeri sipil Sekretariat Komisi II DPR Santi Donamiarsi.
"Mereka diperiksa sebagai saksi atas tersangka S (Sugiharto)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, di Jakarta, Senin (5/12/2016).
Dalam kasus proyek pengadaan e-KTP, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman.
Dua tersangka tersebut diduga melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, yakni dengan menggelembungkan anggaran proyek pengadaan KTP elektronik.
Menurut KPK, proyek pengadaan KTP elektronik tersebut senilai Rp 6 triliun. Adapun kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 2 triliun.
KPK telah memperpanjang masa penahanan Sugiharto selama 40 hari. Senin (7/11/2016), Sugiharto mendatangi KPK untuk melengkapi berkas administrasi perpanjangan masa penahanan.