JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, Kepolisian sudah mempersiapkan rencana pengamanan persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Sidang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Hal tersebut diungkapkan Tito dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (5/12/2016).
"Saat ini Polri juga sudah mulai menyusun langkah-langkah untuk mengamankan jalannya persidangan karena ini bisa juga jadi magnet pengumpulan massa," kata Tito, di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Dalam kesempatan tersebut, Tito menjelaskan bahwa saat ini kasus Ahok telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara oleh Kejaksaan Agung.
Hingga hari ini, masih menunggu jadwal persidangan yang akan ditentukan oleh pengadilan.
"Tinggal menunggu jadwal dari PN Jakarta Utara untuk sidangnya, termasuk tempat siangnya karena potensi (ricuh) cukup rawan juga," kata mantan Kapolda Metro Jaya itu.
Sebelumnya, Tim jaksa peneliti menganggap berkas perkara Ahok sudah memenuhi syarat materiil dan formal.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad mengatakan, kini kejaksaan tinggal menunggu penyidik Bareskrim Polri melimpahkan barang bukti dan tersangka.
Namun, tanggal persidangan Ahok belum ditentukan.
"Kalau barbuk (barang bukti) dan tersangka sudah diserahkan, maka segera dibuat surat dakwaannya dan dibawa ke pengadilan," kata Noor.