JAKARTA, KOMPAS.com - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mendesak pemerintah sepenuhnya menghapus ujian nasional (UN).
Diketahui, saat ini pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan moratorium UN.
"UN hapus saja. Kami pada posisi setuju dengan moratorium UN," ujar Ubaid Matraji, koordinator Nasional JPPI dalam konferensi pers di sekretariat ICW, Jakarta Selatan, Minggu (4/12/2016).
Baca juga: Ujian Nasional Diwacanakan DIhapus, JPPI Minta Penjelasan dari Kemendikbud soal Anggaran
Meski demikian, bukan berarti JPPI setuju dengan pengganti UN, yakni Ujian Akhir Berstandard Nasional (UASBN). Sebab, belum ada informasi jelas dari pemerintah soal UASBN ini.
Jika memang UN diganti dengan UASBN, JPPI berharap agar UASBN harus diletakkan sebagai alat, bukan tujuan akhir pendidikan di Indonesia.
"UASBN harus menjadi bagian dari proses pembelajaran, bukannya hasil akhir. Apalagi menentukan kelulusan sebagaimana UN," ujar dia.
UASBN, lanjut Ubaid, juga harus mengacu kepada UU Sisdiknas, khususnya Pasal 58 ayat 1 yang berbunyi "evaluasi hasil belajar murid dilakukan oleh pendidik".
"Jadi, kedaulatan evaluasi bukan di tangan pemerintah, tapi di tangan guru sekolah. Karena itu, penilaian guru tidak boleh asal. Jika guru asal meluluskan, guru yang harus dibenahi," ujar Ubaid.
UASBN juga diharapkan terhindar dari praktik kecurangan atau korupsi. Oleh sebab itu, pelaksanaannya tidak boleh didominasi pemerintah saja, melainkan juga oleh partisipasi publik.