JAKARTA, KOMPAS.com - Dahlan Iskan resmi menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai salah seorang pengacaranya. Yusril akan membela mantan Menteri BUMN itu dalam persidangan kasus dugaan korupsi pelepasan 33 aset PT Panca Wira Usaha di Kabupaten Kediri dan Tulungagung.
Menurut Yusril, perkara yang menimpa kliennya hanya persoalan administrasi. Yusril yakin tak ada masalah pidana dalam kasus yang menimpa Dahlan.
Pasalnya, kata Yusril, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut hanya mengenai masalah prosedural, yakni harus adanya persetujuan DPRD Jawa Timur terkait pelepasan 33 aset PT PWU di Kabupaten Kediri dan Tulungagung.
"Kalau saya cermati surat dakwaan yang ditujukan kepada Pak Dahlan di Pengadilan Tipikor Surabaya itu kelihatannya hanya masalah prosedur saja, yaitu Pak Dahlan melepas dua aset dari PT PWU," ujar Yusril dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (4/12/2016).
Kendati demikian, Yusril mengklaim Dahlan tidak melakukan kesalahan prosedur saat melakukan pelepasan aset.
(Baca: Dahlan Iskan Tak Didampingi Penasihat Hukum, Sidang Perdana Ditunda)
Itu karena, Dahlan sebagai Direktur Utama PT PWU telah mendapatkan surat persetujuan dari Ketua DPRD Jawa Timur terkait pelepasan aset tersebut.
"Pak Dahlan sebagai direksi pada waktu itu telah menulis surat kepada pimpinan DPRD. Minta persetujuan karena ada aset yang mau dilepas dan itu sudah dijawab oleh DPRD Jawa Timur dengan kop suratnya DPRD Jatim dan telah ditandatangani oleh ketua," ucap Yusril.
Yusril menilai perkara ini seolah dipaksakan. Pasalnya, dia beranggapan Dahlan tak bersalah dalam perkara tersebut.
"Dalam hati saya, Pak Dahlan tidak bersalah cuma dicari-cari saja kesalahannya," tutur Yusril.
Selain itu, tim kuasa hukum juga akan menghadirkan saksi dari ahli di bidang hukum tata negara dan hukum administrasi negara.
"Untuk membuktikan hal tersebut di persidangan kami akan tunjukkan bukti yang sah bahwa sudah dijawab oleh DPRD. Kemudian harus didengar keterangan para ahli apakah surat Ketua DPRD seperti itu sudah representatif atau tidak," ucap Yusril.
(Baca: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Dahlan Iskan)
Dahlan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aset PWU berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Print-1198/O.5/Fd.1/10/2016 tertanggal 27 Oktober 2016.
Dia diduga melakukan pelanggaran pada penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung pada 2003. Saat itu, Dahlan menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU dua periode dari 2000 sampai 2010.