Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi Bela Dahlan, Ini Penjelasan Yusril soal Kasus Pelepasan Aset PT PWU

Kompas.com - 04/12/2016, 12:01 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dahlan Iskan resmi menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai salah seorang pengacaranya. Yusril akan membela mantan Menteri BUMN itu dalam persidangan kasus dugaan korupsi pelepasan 33 aset PT Panca Wira Usaha di Kabupaten Kediri dan Tulungagung. 

Menurut Yusril, perkara yang menimpa kliennya hanya persoalan administrasi. Yusril yakin tak ada masalah pidana dalam kasus yang menimpa Dahlan.

Pasalnya, kata Yusril, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut hanya mengenai masalah prosedural, yakni harus adanya persetujuan DPRD Jawa Timur terkait pelepasan 33 aset PT PWU di Kabupaten Kediri dan Tulungagung.

"Kalau saya cermati surat dakwaan yang ditujukan kepada Pak Dahlan di Pengadilan Tipikor Surabaya itu kelihatannya hanya masalah prosedur saja, yaitu Pak Dahlan melepas dua aset dari PT PWU," ujar Yusril dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (4/12/2016).

Kendati demikian, Yusril mengklaim Dahlan tidak melakukan kesalahan prosedur saat melakukan pelepasan aset.

(Baca: Dahlan Iskan Tak Didampingi Penasihat Hukum, Sidang Perdana Ditunda)

Itu karena, Dahlan sebagai Direktur Utama PT PWU telah mendapatkan surat persetujuan dari Ketua DPRD Jawa Timur terkait pelepasan aset tersebut.

"Pak Dahlan sebagai direksi pada waktu itu telah menulis surat kepada pimpinan DPRD. Minta persetujuan karena ada aset yang mau dilepas dan itu sudah dijawab oleh DPRD Jawa Timur dengan kop suratnya DPRD Jatim dan telah ditandatangani oleh ketua," ucap Yusril.

Yusril menilai perkara ini seolah dipaksakan. Pasalnya, dia beranggapan Dahlan tak bersalah dalam perkara tersebut.

"Dalam hati saya, Pak Dahlan tidak bersalah cuma dicari-cari saja kesalahannya," tutur Yusril.

Kontributor Surabaya, Achmad Faizal Dahlan Iskan ditahan setelah ditetapkan tersangka kasus pelepasan aset, BUMD, Kamis (27/10/2016).
Atas dasar itu, Yusril menyebut akan mengeluarkan seluruh bukti terkait prosedur pelepasan aset yang telah dilakukan PT. PWU dalam persidangan Selasa (6/12/2016) mendatang.

Selain itu, tim kuasa hukum juga akan menghadirkan saksi dari ahli di bidang hukum tata negara dan hukum administrasi negara.

"Untuk membuktikan hal tersebut di persidangan kami akan tunjukkan bukti yang sah bahwa sudah dijawab oleh DPRD. Kemudian harus didengar keterangan para ahli apakah surat Ketua DPRD seperti itu sudah representatif atau tidak," ucap Yusril.

(Baca: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Dahlan Iskan)

Dahlan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aset PWU berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Print-1198/O.5/Fd.1/10/2016 tertanggal 27 Oktober 2016.

Dia diduga melakukan pelanggaran pada penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung pada 2003. Saat itu, Dahlan menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU dua periode dari 2000 sampai 2010.

Kompas TV Gugatan Praperadilan Dahlan Iskan Ditolak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com