DEPOK, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan makar Rachmawati Soekarnoputri meninggalkan Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jumat (2/12/2016) malam, tempat dia diperiksa sebagai pelaku dugaan makar.
Rachmawati keluar dari Mako Brimob sekitar pukul 22.01 WIB. Ia diantar dengan mobil Mercy berwarna silver dengan nomor kendaraan B 1 RMT.
"Tim medis Brimob menyatakan kondisinya emergency makanya diperbolehkan pulang," kata pengacara Rachmawati, Leo Sani Putra Siregar di depan pintu masuk Mako Brimob, Jumat (2/12/2016).
Leo menuturkan, penyidik sempat memeriksa Rachmawati sebanyak dua kali. Pemeriksaan pertama dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB, kemudian pukul 20.00 WIB.
"Saat pemeriksaan itu kondisinya menurun. Tidak bisa dilanjutkan. Pertanyaannya masih yang standar-standar saja," ucap Leo.
Menurut Leo, Rachmawati memiliki penyakit hipertensi dan diabetes. Selain itu, Rachmawati juga memiliki riwayat stroke.
Leo menyebutkan, kliennya tidak dibawa ke rumah sakit, melainkan akan dirawat di rumah pribadinya.
"Dia akan diperksa dokter pribadinya," ujar Leo.
Selain Rachmawati, orang yang ditangkap yaitu Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani, Adityawarman, Jamran, Eko, Rizal Khobar, dan Firza Huzein.
Tujuh di antaranya, termasuk Kivlan, diduga melakukan makar sebagaimana diatur dalam Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP.
Sementara itu, Dhani dijerat dengan pasal penghinaan terhadap penguasa yang diatur dalam Pasal 207 KUHP.
Dua orang lagi, yakni Rizal dan Jamran dijerat Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Hingga saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung di Markas Komando Brimob Polri di Kelapa Dua, Depok, masih berlangsung.