JAKARTA, KOMPAS.com — Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) belum dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017-2018.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) tengah memproses judicial review (uji materi) UU MD3.
"UU MD3 itu kan mau ada judicial review di MK, nanti sekaligus kami akan bahas lagi dengan pemerintah karena dalam waktu dekat akan ada putusan dari MK," kata Firman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/12/2016).
Politisi Partai Golkar itu mengatakan, RUU MD3 sementara ini dimasukkan dalam RUU kumulatif terbuka yang setiap saat bisa dimasukkan ke daftar Prolegnas 2017-2018.
Hal itu dilakukan untuk berjaga-jaga jika pasca-putusan MK, pasal terkait formasi pimpinan DPR belum direvisi di UU MD3.
Sebab, saat ini beberapa fraksi, seperti PDI-P dan PAN, tengah berupaya merevisi UU MD3 terkait jumlah pimpinan DPR.
PDI-P selaku partai pemenang pemilu legislatif merasa berhak mendapatkan kursi pimpinan DPR.
"Jadi kami masih sama-sama menunggu hasil putusan dari MK terkait judicial review UU MD3 biar enggak bongkar pasang," lanjut Firman.
Sebelumnya, Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan Aria Bima mengatakan, selaku partai dan fraksi terbesar di parlemen, PDI-P berharap direpresentasikan juga pada komposisi pimpinan DPR.
Hal itu disampaikan dalam sesi penyampaian sikap dalam Rapat Paripurna terkait pergantian pimpinan DPR dari Ade Komarudin kepada Setya Novanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.